Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Dana Hibah KNPI TaLa di Gelar, menghadirkan 10 Saksi

Rabu | 1/29/2020 WIB Last Updated 2020-01-29T07:36:12Z
TanahL - Sidang kasus dana hibah KNPI yang menjerat mantan sekertaris KNPI Tanah Laut akhir sampai ke tahap pemeriksaan para saksi
Bersy Prima SH Selaku Kasi fidana kusus (kasi pitsus)ada kejaksaan negeri pelaihari membenarkan bahwa pihaknya kemarin Selasa 28-01-2020 menyidangkan Puput Baharudin Mahmud atau sering di panggil Puput,pada sidang kali ini pihaknya menghadirkan 10 orang saksi dari 32 orang yang bakal di hadirkan

Sebagaimana diketahui pula, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KNPI Pelaihari Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2017 uang bersumber dari Anggaran APBD Pemkab Tanah Laut sebesar Rp. 1.200.000.000.
Sementara yang telah dilakukan audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp. 339.599.500.

Akibatnya, tersangka Puput,
diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada kasus tersebut,

Ada 3 pasal yang di kenakan ujar Kasi pitsus Kejari Tanahlaut dia pun tetap mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditujukan kepada semua tersangka. Cara itu ujar Bersy juga akan meringankan tuntutan yang diberikan. Karena kerugian negara sudah kembali.(Heryand)
×
NewsKPK.com Update