Notification

×

Iklan

Iklan

Reskrim Polsek Madang Deras, Ringkus Ogi sedang ngedar Shabu

Minggu | 1/05/2020 WIB Last Updated 2020-01-05T14:07:29Z
Batu Bara -Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Batu Bara terus dilakukan oleh Kepolisian Polres Batu Bara.

Warga Pematang Cengkring yang resah atas peredaran sabu dilingkungannya karena sasarannya adalah generasi muda.

Mendengar keresahan warga, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Res Ipda A. Sitorus, berhasil menciduk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH, Minggu (05/01/2020) membenarkan pihaknya telah menciduk tersangka pengedar Sabu Ogi Hartono Alias Ogi (25).

Ogi diciduk Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 22:00 WIB di rumahnya di Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan Ogi berhasil disita 1 bungkus besar (1 Jie) diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus kecil diduga shabu, 2 buah plastik kecil klip transparan bekas shabu, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 1 buah pipet/skop, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai Rp5.000.

Disebut Kapolsek, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki diduga menjual atau mengedarkan shabu.

Atas informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan pengintaian serta undercover (penyamaran) disekitar rumah tersangka.

Setelah yakin, kemudian tim masuk kedalam rumah tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Tersangka tidak dapat berkutik lagi terlebih setelah berhasil menyita shabu serta barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Ogi mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dijualkan kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras untuk di proses dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Ogi hanya bisa tertunduk lemas dan menanggung semua hasil dari kejahatannya sebagai pengedar sabu.
(RH766)
×
NewsKPK.com Update