Notification

×

Iklan

Iklan

Mohtar Tidore, Rekrutmen PPK Harus Yang Berintegritas

Rabu | 1/08/2020 WIB Last Updated 2020-01-08T13:37:48Z
TALIABU - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pulau Taliabu, (Pultab), Devisi Hukum Penindakan Dan Penyelesaiakn Sengketa, Mohtar Tidore, pada awak media di ruang kerjanya menuturkan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU),Pultab melaksanakan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), PPS, KPPS.

Harus berdasarkan keputusan KPU RI No.532/PP.05-Kpt/KPU/II/2019.Tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No, 31/PP. 05-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS, KPPS, dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Mohtar, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pultab agar jika merekrut penyelenggara Adhok, PPK, PPS, KPPS, harus berdasarkan petunjuk Teknis dari KPU RI, dan harus yang di rekrut yang benar-benar memiliki kepribadian dan integritas, agar tidak terjadi hal diinginkan di tingkat Kecamatan nantinya.

Kami dari Bawaslu akan mengawasi tahapan rekrutmen, sebab itu sudah di atur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Pasal 30, Tugas dan wewenang pengawas Kab Kota Mengewasi tahapan peyelenggaran pemilihan salah satunya, pelaksaan pengawasan rekrutmen PPK,PPS, KPPS, yang di lakukan oleh KPU.

Olehnya itu, Pihaknya berharap kepada semua penyelenggara tingkat bawa baik itu dari PPK, Panwas Kecamatan, agar tetap menjadi pejuang demokrasi yang baik, sehingga melahirkan Pemilu yang berkualitas, ujar Ota sapaan akrabnya, Rabu,8/1/. (Jak).
×
NewsKPK.com Update