Notification

×

Iklan

Iklan

4 Bulan Tidak Gajian, Karyawan PT DPM Datangi DisNakerTrans Kaur

Rabu | 1/15/2020 WIB Last Updated 2020-01-15T14:52:39Z

  • Kaur, Bengkulu - Masyarakat Kinal yang merupakan Karyawan PT.DPM Rabu (15/1/2020 ) mendatangi Kantor Disnakertran Kaur. Kedatangan masyarakat tersebut ke Disnakertran Kaur Bidang Tenaga Kerja, untuk menyampaikan masalah hak upah 93 orang pekerja yang terhitung Empat Bulan belum dibaya oleh pihak manageman PT. Desaria Plantation Mining (DPM).


"Widi Yanhar sebagai Kuasa Pekerja menyampaikan kepada awak Media bahwa kedatangan kami di Disnakertran Bidang Tenaga Kerja ini, menindak lanjuti surat yang kami layang kan beberapa waktu yang lalu, kepada Bidang Tenaga Kerja terkait hak hak tenaga kerja yakni menyangkut upah/gaji kami sebagai pekerja pada PT. DPM yang belum dibayar selama 4 bulan, dan kami minta gaji kami dibayar sebesar Dua juta Empat Ribu Rupiah sesuai Upah Minimum Provinsi Bengkulu paparnya.

Adapun Hasil rapat kami dengan Kepala Bidang Tenaga Kerja tadi,
- Akan diadakan rapar pertemuan antara perusahaan dan Karyawan terkait masalah gaji.
- Pertemuan disepakati di Aula Kantor Camat Kinal.
- Waktu diupayakan secepatnya dalam 1 minggu terhitung dari hari ini.

"Jika dari hasil pertemuan nanti pihak perusahaan tidak melaksanakannya/ingkar maka kami akan menempuh jalur hukum".terang Widi Yanhar.

Sementara pihak Disnakertrans sangat menyayangkan kepada PT DPM yang tidak berkomitmen dalalam mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Nanti kita akan coba untuk mediasi antara pihak karyawan dan PT DPM, hal ini dikatakan Kabid ketenagakerjaan Disnakertrans.

"dalam hal ini kita sangat menyayangkan pihak PT DPM dalam menyikapi undang-undang ketenagakerjaan, dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak manajemen  PT DPM untuk mempertemukan dengan pihak karyawan agar bisa menemukan solusi yang terbaik" ungkapnya (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update