Kuala Kapuas- Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan, baru-baru ini. Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019, dengan total pagu sebesar Rp 47 Miliyar lebih, terindikasi sarat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Pasalnya, pelaksanaan 121 paket kegiatan swakelola, terdiri dari penambahan ruang kelas, rehabilitasi sedang/berat dan pembangunan/rehabilitasi serta peningkatan mutu sekolah (DAK SD/SMP), yang dianggarkan dari dana tersebut.
Menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebab paket tersebut diantaranya ada dikerjakan sendiri Kepala Sekolah dan ada juga yang diserahkan kepada pihak ketiga (pemborong), tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Dimana Kepala Sekolah yang menyerahkan pekerjaan, oleh pemborong diberikan imbalan fee 10 persen dari nilai pagu.
Menurut ketentuan umum dalam lampiran I Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, terkait peran P2S pada angka 1, huruf A, II, Pemahaman Teknis Peningkatan Prasarana Pendidikan.
P2S yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan prasaran pendidikan, seharusnya memahami isi dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh tim teknis atau Fasilitator. Serta dalam melaksanakan tugas P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan dimaksud, dengan menggunakan anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan. Bahkan pada tahapan pelaksanaan pekerjaan, harus mengacu pada huruf C, lampiran III Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Selain menyimpang dari Permendikbud, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 4, perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan. Bahwa pelaksanaan DAK harus dilaksanakan secara swakelola oleh P2S.
Penerapannya berasas efektivitas, efisiansi, transapransi dan akuntabilitas, mengutamakan partisifasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi dan mengoptimalkan kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.
Sehingga P2S yang hanya dijadikan formalitas untuk melengkapi persyaratan teknis, tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan, yaitu, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan. Membentuk panitia pelaksana program DAK Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan (P2S).
Dan melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik. Padahal menurut pasal 14, para pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga akibatnya pekerjaan dilapangan, dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), karena oknum Kepala Sekolah maupun pemborong melaksanakan kegiatan tersebut berupaya mengeruk keuntungan yang besar, dengan cara merobah kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan, menyimpangan dari ketentuan yang tercantum dalam lampiran I Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, huruf H, angka 2. Sehingga bangunan sekolah yang seharusnya memiliki tingkat keamanan cukup tinggi dengan usia pemakaian minimal 20 tahun, banyak yang baru beberapa tahun setelah dibangun, kondisinya ada yang sudah rusak.
Selain itu, wartawan media dilapangan juga menemukan indikasi bahwa penyimpangan terhadap Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, tersebut juga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karena oknum Kepala Sekolah yang melaksanakan dana tersebut, saat diminta menunjukan RAB , gambar dan SK P2S, mereka menolak, dengan alasan dilarang oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
Menanggapi apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Sekolah tersebut, yang dapat diindikasikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag.,M.Pd., menyampaikan, bahwa, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada penerima DAK Pendidikan tahun 2019, agar melaksanakan kegiatan berpedoman kepada Permendikbud No.1 Tahun 2019, dimana salah satu syarat untuk melakukan pencairan adalah melampirkan SK Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).
“Kami tidak memungkiri, adanya kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang, baik itu secara sengaja, maupun tidak sengaja. Kami sangat berterima kasih kepada, pihak media telah memberikan informasi sebagai kontrol pelaksanaan kegaiatan DAK Bidang Pendidikan tahun 2019,” tuturnya.
Selain itu, menyikapi hal tersebut. Ia juga secara tegas mengatakan, dalam waktu segera, akan melakukan penelususran terhadap sekolah-sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan 2019 untuk memperoleh informasi berimbang. “Apabila dalam penelususran tersebut ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan, maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan kepada yang bersangkutan,” jelasnya. (Mandau)
Pasalnya, pelaksanaan 121 paket kegiatan swakelola, terdiri dari penambahan ruang kelas, rehabilitasi sedang/berat dan pembangunan/rehabilitasi serta peningkatan mutu sekolah (DAK SD/SMP), yang dianggarkan dari dana tersebut.
Menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebab paket tersebut diantaranya ada dikerjakan sendiri Kepala Sekolah dan ada juga yang diserahkan kepada pihak ketiga (pemborong), tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Dimana Kepala Sekolah yang menyerahkan pekerjaan, oleh pemborong diberikan imbalan fee 10 persen dari nilai pagu.
Menurut ketentuan umum dalam lampiran I Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, terkait peran P2S pada angka 1, huruf A, II, Pemahaman Teknis Peningkatan Prasarana Pendidikan.
P2S yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan prasaran pendidikan, seharusnya memahami isi dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh tim teknis atau Fasilitator. Serta dalam melaksanakan tugas P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan dimaksud, dengan menggunakan anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan. Bahkan pada tahapan pelaksanaan pekerjaan, harus mengacu pada huruf C, lampiran III Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Selain menyimpang dari Permendikbud, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 4, perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan. Bahwa pelaksanaan DAK harus dilaksanakan secara swakelola oleh P2S.
Penerapannya berasas efektivitas, efisiansi, transapransi dan akuntabilitas, mengutamakan partisifasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi dan mengoptimalkan kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.
Sehingga P2S yang hanya dijadikan formalitas untuk melengkapi persyaratan teknis, tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam perjanjian pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan, yaitu, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan. Membentuk panitia pelaksana program DAK Bidang Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan (P2S).
Dan melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik. Padahal menurut pasal 14, para pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga akibatnya pekerjaan dilapangan, dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), karena oknum Kepala Sekolah maupun pemborong melaksanakan kegiatan tersebut berupaya mengeruk keuntungan yang besar, dengan cara merobah kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan, menyimpangan dari ketentuan yang tercantum dalam lampiran I Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, huruf H, angka 2. Sehingga bangunan sekolah yang seharusnya memiliki tingkat keamanan cukup tinggi dengan usia pemakaian minimal 20 tahun, banyak yang baru beberapa tahun setelah dibangun, kondisinya ada yang sudah rusak.
Selain itu, wartawan media dilapangan juga menemukan indikasi bahwa penyimpangan terhadap Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, tersebut juga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karena oknum Kepala Sekolah yang melaksanakan dana tersebut, saat diminta menunjukan RAB , gambar dan SK P2S, mereka menolak, dengan alasan dilarang oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
Menanggapi apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Sekolah tersebut, yang dapat diindikasikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag.,M.Pd., menyampaikan, bahwa, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada penerima DAK Pendidikan tahun 2019, agar melaksanakan kegiatan berpedoman kepada Permendikbud No.1 Tahun 2019, dimana salah satu syarat untuk melakukan pencairan adalah melampirkan SK Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).
“Kami tidak memungkiri, adanya kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang, baik itu secara sengaja, maupun tidak sengaja. Kami sangat berterima kasih kepada, pihak media telah memberikan informasi sebagai kontrol pelaksanaan kegaiatan DAK Bidang Pendidikan tahun 2019,” tuturnya.
Selain itu, menyikapi hal tersebut. Ia juga secara tegas mengatakan, dalam waktu segera, akan melakukan penelususran terhadap sekolah-sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan 2019 untuk memperoleh informasi berimbang. “Apabila dalam penelususran tersebut ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan, maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan kepada yang bersangkutan,” jelasnya. (Mandau)

