Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Memiles Minta Uang di Kembalikan

Sabtu | 1/04/2020 WIB Last Updated 2020-01-04T00:00:16Z



Surabaya - Akhirnya investasi bodong PT Kam and Kam dibongkar oleh Polda Jatim secara terang- terangan.

Pasalnya tidak masuk logika investasi dengan harga murah bisa mendapatkan mobil, rumah dan emas.

Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 3 Januari 2020.

Dia menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles.

Sari Sebagai Anggota Memiles yang juga korban penipuan hanya meminta uangnya kembali sehingga uang yang sudah di bayarkan di kembalikan klo bisa berikut hadiahnya. PT Kam and Kam ujarnya di Bekasi.

Masih banyak korban yang sudah Top Up membeli Iklan Memiles di Aplikasi sehingga PT Kam and Kam harus bertanggung jawab.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar," ujar Luki.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.


Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, papar Luki, dengan hanya menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.

Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar.

Sampai sekarang pihak Polda Jatim akan adakan pengembangan pada kasi investasi bodong Memiles.red
×
NewsKPK.com Update