Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Hukum Pidana: Inspektorat Diminta Jangan Melindungi Pelaku Korupsi

Sabtu | 1/04/2020 WIB Last Updated 2020-01-04T01:12:18Z

Pekanbaru-Riau.Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Jumat (3/1) di awal Tahun 2020 menyikapi Aparat Intern Pemerintah (APIP) agar "Inspektorat diminta jangan melindungi pelaku korupsi".

Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa, Pasal 20 UU 30/2014 mengatur kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan administratif itu harus dikembalikan paling lama 10 hari sejak terbitnya hasil pengawasan dari Aparat Intern Pemerintah (APIP).
tutur Dosen Hukum pidana tersebut.

ia menambahkan bahwa Jika hasil pengawasan menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka kerugian negara itu diganti oleh institusi yang bersangkutan melalui APBN atau APBD. Sebaliknya, bila ada unsur penyalahgunaan wewenang, yang bersangkutan harus mengganti.

Bagaimana contoh kesalahan administratif itu. Contohnya, ada suatu kegiatan. Misal, sewa gedung 1 juta, terbuat 10 juta, itu kesalahan administratif. Tapi kalau sewa gedung 1 juta dibuat 6 juta itu bukan kesalahan administratif, tapi sudah merupakan perbuatan pidana. Misal, ada suatu proyek yang sudah ada kontrak dan volume pekerjaan disana dan diukur oleh pengawas dan dinyatakan sesuai. Ternyata, oleh rakyat atau tim audit lain ditemukan tidak sesuai dengan pekerjaan dari kontrak. Itu bukan kesalahan administrasi, tapi sudah merupakan perbuatan pidana korupsi.ucap Dr.M.Nurul Huda.SH.MH yang mana juga dia sebagai guru uji petik kelulusan Gelar S2 tersebut

Karena itu juga, tidak serta merta kesalahan administrasi bisa dihapus perbuatan tipikornya, tapi lihat juga casenya. Tergantung case ya, ujar Doktor Hukum Lulusan Universitas Sebelas Maret Solo ini.

Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H yang merupakan dosen hukum pidana ini tegas mengatakan bahwa, Inspektorat juga harus berhati-hati menyatakan suatu perbuatan itu bukan perbuatan korupsi. Jika faktanya hasil audit inspektorat berbeda dengan faktanya, Inspektorat juga bisa dituduh turut serta melakukan kejahatan Korupsi. Tuturnya

Karena itu Formasi Riau meminta Inspektorat bekerja dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai Inspektorat jadi tempat berlindung dan melindungi perbuatan korupsi.

Tutur Dosen Hukum tersebut yang mana telah pernah ada berita di beberapa media online menyebutkan atau berjudul

*Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Kinerja Inspektorat Daerah Belum Optimal*

Pembahasan melalui Diskusi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banjarmasin pada, Kamis malam (12/9/2019) tahun lalu, dikutip dari kumparan.com menyebutkan: Bukan tanpa alasan, lembaga anti-rasuah ini ingin menjaga independensi Inspektorat dari pengaruh gubernur atau bupati kala melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang bermasalah.

Tenaga Ahli Strategi Nasional KPK RI, Hayidrali menilai, sejauh ini kinerja Inspektorat belum begitu maksimal lantaran bekerja di bawah struktur kepala daerah. Sebagai contoh, ia menggambarkan pegawai Inspektorat memiliki potensi besar diberhentikan atau dipindah tugas jika kukuh menelisik kinerja pemerintahan yang bermasalah.

Menurut dia, khususnya di bidang penganggaran. Apabila Inspektorat dianggap mengganggu, bisa saja diberhentikan oleh kepala daerah.

Sebut di berita media kumparan.com tersebut .tutur Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.
×
NewsKPK.com Update