Notification

×

Iklan

Iklan

Ranmor Heru Gagal Aksi Dirujuk Kepuskesmas Luka Akibat Terjun ke Parit

Rabu | 12/04/2019 WIB Last Updated 2019-12-03T22:17:54Z
Batu Bara -- Sumut -- Heru pada malam naas tersebut  nekad melakukan pencurian dengan membuka paksa kunci sepeda motor Honda Beat BK 4973 OAG milik Andika Pratama Putra (23) warga Dusun I Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menggunakan kunci leter T.

Saat mesin motor hidup, tersangka kepergok korban yang langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga dan
melakukan pengejaran.

Babak belur Heru (24) warga Batu V Kota Tanjung Balai tersangka pencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan warung di Jalinsum Batu Bara,  babak belur dihakimi massa, Senin (02/12/2019) sekitar pukul 23.50 Wib.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH, Selasa (03/12/2019) petang kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Atas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata. Bawah Heru tersangka pencuri sepeda motor yang dimassakan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Lima Puluh.

Dikatakan Pandu, saat itu korban sedang berada di Jalinsum warung Dudu Coffe Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Terdengar motor Honda Beat miliknya hidup, korban langsung berteriak sehingga warga dan tim Shabara yang sedang patroli melakukan pengejaran.

Ketika dikejar tersangka hilang keseimbangan sehingga sesampainya di depan kantor Koramil 03 Lima Puluh tersangka dengan motor curiannya masuk parit.

Akibat terjatuh ke parit, korban mengalami luka koyak didagu serta luka lecet di kedua tangannya.

Warga yang marah tanpa dikomando langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka.

Karena luka akibat terjatuh ke parit ditambah hajaran  massa, tersangka dirujuk ke Puskesmas Lima Puluh guna mendapat perawatan.

Ditambahkan Pandu, kasus tersebut sedang  dikembangkan karena biasanya perbuatan tersebut dilakukan secara berkelompok.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363  KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut AKP Pandu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang membantu kepolisian menangkap tersangka.

Rahmay Hidayat.
×
NewsKPK.com Update