Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Simalungun "Diserbu" Beberapa Aliansi Mahasiswa aMasyarakat Adat Sihaporas

Senin | 12/09/2019 WIB Last Updated 2019-12-09T12:29:34Z
Simalungun-Sumut. Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat yang terdiri dari elemen Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan PMKRI, GMNI, SALING, GMKI, AMAN TANO BATAK, SATMA PP yang berada di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya melakukan aksi massa “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“.

Aksi ini dilakukan di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun dan bertepatan dengan sidang kedua Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Senin (09/12/2019).

Berawal pada tanggal 16/9/2019, saat Masyarakat Adat sedang berladang di wilayah adatnya, pihak keamanan perusahaan TPL datang meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan. Bentrok dan tindakan saling pukul pun tidak dapat dihindarkan. Pihak Perusahaan dan Masyarakat adat pun saling melaporkan kejadian pemukulan ke pihak Kepolisian.

Massa yang berjumlah puluhan orang itu juga mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. TPL (Toba Pulp Lestari) yang telah menghancurkan hutan adat. Namun, ketika Masyarakat Adat bercocok tanam di wilayah adatnya, seringkali pihak keamanan perusahaan menghalang-halangi hingga terjadi bentrok dan berujung kriminalisasi yang memposisikan Masyarakat Adat sebagai korban.

Mereka juga mempertanyakan, kenapa Kepolisian justru menahan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita atas laporan TPL yang mengadu dugaan penganiayaan orang atau benda. Keduanya ditangkap justru saat Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga tersebut yang juga merupakan selaku Pelapor dan Saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas Perusahaan.

Ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, menjadi korban kriminalisasi. Thomson Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019. Dan berujung pada penetapan tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019. Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an. Joni Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun IPTU B Hengky B Siahaan, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 September 2019.

Massa juga status laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya.

Massa yang berasal dari berbagai Aliansi, dari Mahasiswa, Masyarakat Adat, dan Organisasi pemuda melakukan aksi damai “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“ menuntut;

1. Mendesak Pengadilan Negeri Simalungun Membebaskan Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.
2. Mendesak Polres Simalungun untuk segera menangkap Humas PT.TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) pada tanggal 16 Septemteber 2019 yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11. 30, berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019. (RU)
×
NewsKPK.com Update