Pekanbaru-Riau.Setelah sekian lamanya persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akhirnya Majelis Hakim PN Tipikor Dahlia Panjaitan SH menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Nurul Hidayah 4 (empat) tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 juta
Putusan Vonis yang di jatuhui oleh majelis hakim kepada terdakwa ini berbeda pada tuntutan JPU (kejari) Kampar yang mana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara serta denda 200 juta dengan ketentuan apa bila terdakwa tidak mengganti maka di ganti dengan kurangan 6 bulan penjara
Atas putusan tersebut, Ketua LSM Penjara Kampar Rudy Lase menghubungi Arif Ristanto SH (JPU) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan sikap atas putusan vonis dari hakim. Arif, Putus 4 tahun, dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, Terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap pikir pikir atas putusan tersebut. Ucap JPU
Dikatakan Lase, Akibat perbuatan melawan hukum yang di lakukan NH sehingga membuat dirinya harus mendekam di jeruji besi dan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut terancam.(sbddn)
Putusan Vonis yang di jatuhui oleh majelis hakim kepada terdakwa ini berbeda pada tuntutan JPU (kejari) Kampar yang mana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara serta denda 200 juta dengan ketentuan apa bila terdakwa tidak mengganti maka di ganti dengan kurangan 6 bulan penjara
Atas putusan tersebut, Ketua LSM Penjara Kampar Rudy Lase menghubungi Arif Ristanto SH (JPU) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan sikap atas putusan vonis dari hakim. Arif, Putus 4 tahun, dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, Terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap pikir pikir atas putusan tersebut. Ucap JPU
Dikatakan Lase, Akibat perbuatan melawan hukum yang di lakukan NH sehingga membuat dirinya harus mendekam di jeruji besi dan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut terancam.(sbddn)