Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo Kaur Gelar Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kamis | 12/19/2019 WIB Last Updated 2019-12-19T11:31:19Z
Kaur, Bengkulu - Dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  untuk pemahaman Komunikasi dan Informasi yang di landasi oleh Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur, Kamis (19/12) melaksanakan kegiatan Sosialisasi.


 Acara Tersebut resmi di buka oleh Kepala dinas Kominfo Asman Suhadi, SP yang didampingi oleh Ketua Komunikasi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Bengkulu Drs. Murdan Lair, SH, Wakil Ketua KIP Rusman Effendi, MM dan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Diskominfo Kaur Sasdar Marfi, ST.



Adapun Tujuan dari kegiatan ini, agar nantinya seluruh peserta dapat menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dukumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat Kaur khususnya.


Dalam acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 15 (lima belas) Kecamatan se- Kabupaten Kaur dan seluruh Anggota Media Senter Kabupaten Kaur. Berita ini di lansir dari media sosial Diskominfo Kaur. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update