Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Rote Akan Segera Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Dan Pemda

Minggu | 12/01/2019 WIB Last Updated 2019-12-01T06:49:08Z
ROTE NDAO - Para Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, mengancam akan melakukan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPRD,Bupati dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Ancaman ini disampaikan para anggota DPRD akibat polemik Pengundangan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua fraksi Demokrat Sejahtera DPRD Rote Ndao, Petrus J.Pelle, S.Pd yang ditemui di kantor DPRD setempat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan rekan-rekan fraksi lainnya di DPRD dan bersepakat untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD,serta Bupati Rote Ndao dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, jika persoalan Tatatertib Dewan tidak segera diseleseikan.

Menurut Pelle, persoalan Tatib harusnya tidak akan berkepanjangan jika pimpinan DPRD tegas dan pemerintah juga tau diri apa tugas mereka,

"Dalam konteks persoalan ini, kalau saja pemerintah tau diri apa tugas mereka maka masalah ini tidak akan muncul dan berkepanjangan seperti ini" kata Pelle.

Pelle juga menyesalkan sikap Sekretaris Daerah yang tidak mau mengundangkan Peraturan Dewan Nomor 1 tahun 2019 tersebut.

"Jika alasan tidak diundangkannya Tatib tersebut karena ada Beberapa pasal yang menurut pemerintah tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2018, harusnya saat Paripurna, Sekda harus menyampaikan keberatan tersebut, bukan menunggu sampai ditetapkan baru protes dengan aturan yang sudah ditetapkan" Tambah Pelle.

Pelle mengingatkan agar pemerintah jangan jadikan kepentingan pribadi mereka melebihi kepentingan masyarakat, karena akibat tidak diundangkannya Tatib tersebut maka dewan tidak bisa melaksanakan tugas -tugas mereka, termasuk membahas APBD Tahun Anggaran 2020.

"Yang mau pemerintah urus ini kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi mereka,ingat bahwa APBD itu mengatur soal hajat hidup banyak orang, jangan sampai masyarakat dikorbankan hanya karena Ego pemerintah" ucap mantan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao tersebut.

Pada kesempatan itu Pelle juga meminta agar, Sekretaris Daerah menyadari diri, jika sekda merasa tidak mampu menjadi sekda maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan yang diemban, agar tudak mengorbankan masyarakat.

Anggota Fraksi Hanura, Mesakh Lonak dalam kesempatan yang sama juga meminta agar Pimpinan DPRD dapat menyampaikan hasil konsultasi mereka bersama Pemerintah provinsi agar diketahui oleh seluruh anggota.

"Pimpinan ini kan kita utus ke Kupang untuk lakukan konsultasi di Provinsi mengenai persoalan yang sedang dihadapi, harusnya setelah pulang pimpinan harus menyampaikan kepada kami sebagai anggota soal Hasil Konsultasi tersebut, tetapu sampai saat ini dari tiga pimpinan DPRD baru satu Orang pimpinan yang masuk kantor dan berkoorrinasi dengan Teman- teman Anggota, yakni Wakil ketua II Paulus Henuk, sementara dua pimpinan lainnya yakni Alfred Saudilla dan Yosia A. Lau, hingga kini tidak masuk kantor" ungkap Mesakh Lonak.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao, Djanu Djaja Ibrahim Manafe, yang ditemui media ini meminta agar pemerintah segera mengundangkan Tatib yang sudah ditetapkan, pemerintah diminta untuk tidak menggunakan dalil yang tidak jelas untuk menghambat kerja Dewan kedepan.

"Tidak usah aneh-aneh lah, Tatib itu kan sudah dibahas, dan sudah juga ditetapkan, bahkan sebelum dikonsultasikan ke biro hukum provinsi Draft Tatib tersebut juga sudah diminta oleh Pemerintah melalui Kabag Hukum untuk dipelajari, jadi tidak ada alasan untuk tidak diundangkan, kata Anggota DPRD empat Periode tersebut.

Sebagian besar fraksi di DPRD Rote Ndao bersepakat akan Mengajukan Mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPRD jika, tiga pimpinan tersebut tidak segera menyelesaikan Polemik yang ada.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk,SH yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan, sesuai dengan keputusan Rapat Internal Yang dilakukan di ruang kerja ketua DPRD pada tanggal 26 November 2019 lalu, yang mana menghasilkan tiga keputusan yakni, yang pertama DPRD Menyurati Biro hukum provinsi yang tembusannya disampaikan juga ke Mendagri, kedua mengutus pimpinan DPRD untuk berkonsultasi langsung dengan Biro Hukum provinsi, dan ketiga DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah terkait dengan masalah tersebut. Dari tiga keputusan tersebut, duanya sudah dilaksanakan oleh pimpinan, yang tersisa tinggal satu keputusan yang belum terlaksana yakni RDP,

Untuk itu, menurut Paulus harusnya karena persoalan ini sifatnya urgen maka sehari setelah pulang dari konsultasi di Kupang haruslah pimpinan DPRD mengundang rekan-rekan anggota DPRD untuk menyampaikan hasil konsultasi tersebut.

Namun hal itu tidak bisa dilaksanakan karena sejak kemarin dari Kupang pada hari Kamis lalu hingga Sabtu 30 November 2019 dua orang pimpinan yakni Ketua dan wakil ketua satu tidak masuk kantor.

Paulus mengaku dirinya sejak pulang dari Kupang langsung berkoordinasi dengan rekan -rekan anggota DPRD dan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang terjadi selama mereka berada di Kupang dalam tugas konsultasi tersebut. Namun secara lembaga harusnya dua pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD Alfred Saudulla dan wakil ketua I, Yosia A. Lau, Harus ada agar kita bersama-sama menyampaikan kepada anggota soal hasil konsultasi dengan Biro hukum provinsi NTT.

"Saya tidak tau apa alasan Pimpinan DPRD tidak mau masuk kantor usai dari Kupang, tetapi seharusnya setelah kembali dari Kupang mereka harus segera masuk untuk melaporkan hasil konsultasi ke para anggota" Ungkap Paulus.

Paulus mengaku, sejak selesai konsultasi pada hari Kamis lalu, Dirinya berinisiatif melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua maupun Ketua DPRD agar segera mengeluarkan surat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, dan harusnya RDP dengan pemerintah dilaksanakan pada Hari ini (Sabtu-red).

Namun ketika sampai di Kantor DPRD Paulus mengaku Kaget ternyata Ketua DPRD belum menandatangani Surat Undangan untuk rapat tersebut.

Paulus menduga, persoalan ini segaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu agar menghambat kerja Dewan sehingga dewan tidak bisa melakukan pembahasan RAPBD dan pemerintah melaksanakan APBD menggunakan Peraturan Bupati.(AL)
×
NewsKPK.com Update