Simalungun-Sumut- Pamatang Raya, Polres Simalungun Kamis 07/11/2019) Sekira pukul 11:30 WIB. Dua Warga Nagori Sihaporas Kecamatan Sidamanik Tahan, Ratusan Warga Berunjuk Rasa di Halaman Mapolres Simalungun. Pasalnya dua orang warga Nagori Sihaporas Kecamatan Sidamanik ditahan aparat kepolisian Resort Simalungun.
Peserta unjuk rasa yakni warga Masyarakat Sihaporas bersama Dolok Pamonangan yang berlindung dibawah bendera Pergerakan Aliansi Mahasiswa diantaranya PMKR Cabang Siantar, GMKI Cabang Siantar GMNI Cabang Siantar, Saling (Sahabat Lingkungan) BAKUMSU, SAPMA dan PP Simalungun serta WALHI Sumut)
Para pengunjuk Rasa tersebut menggelar aki Orasinya muka Gapura Halaman Mapolres Simalungun yang mendapat pengawalan ketat oleh Pihak personil Kepolisisan diantaranya Sat Reskrim, Sat Provam dan Sat Intel kam serta Sat Sabara Polres Simalungun. sayang nya Kapolres Simalungun Heribertus Ompusunggu SIK MSI tidak berada ditempat.
Warga Masyarakat Bersama Aliansi Mahasiwa, menuntut pada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Simalungun untuk membebaskan Dua warga Sihaporas dan Dolok Pamonangan Mario Ambarita dan Tompson Ambarita.
Kedua warga disebut sebut sebagai korban diskriminasi serta Diskriminalisasi pada dua warga yang ditahan tersebut itu, bahkan Warga Masyrakat yang ikut melakukan Orasi menyebutkan pada dua warga yang ditahan dimaksud itu disebut sebut sebagai Pejuang Keutuhan Tanah Adat Sihaporas. penyampaian Orasi yang disampaikan Mahasiswa dan Masyarakat hanya diterima oleh Para Kasat dan Kabag serta para perwira Polres Simalungun.
Kabag Ops Kompol Widodo Sik menerima mandat untuk mewakili Kapolres Simalungun terkait para peserta Unjuk Rasa. Akan tetapi dipandang kurang mendapat kepastian para pengujuk rasa ini pun kemudian melanjutkan berunjuk rasa dan melanjutkan orasinya kekantor DPRD Simalungun yang diterima oleh Binton Tindaon.
para pengjuk rasa pun dipersilahkan memasuki ruangan Aula Rapat Bangar Kantor DPRD Simalungun untuk berdiskusi dengan Mahasiswa dan Masyarakat Haporas dan Dolok Parmonangan Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun. (Dani/Tim)
Peserta unjuk rasa yakni warga Masyarakat Sihaporas bersama Dolok Pamonangan yang berlindung dibawah bendera Pergerakan Aliansi Mahasiswa diantaranya PMKR Cabang Siantar, GMKI Cabang Siantar GMNI Cabang Siantar, Saling (Sahabat Lingkungan) BAKUMSU, SAPMA dan PP Simalungun serta WALHI Sumut)
Para pengunjuk Rasa tersebut menggelar aki Orasinya muka Gapura Halaman Mapolres Simalungun yang mendapat pengawalan ketat oleh Pihak personil Kepolisisan diantaranya Sat Reskrim, Sat Provam dan Sat Intel kam serta Sat Sabara Polres Simalungun. sayang nya Kapolres Simalungun Heribertus Ompusunggu SIK MSI tidak berada ditempat.
Warga Masyarakat Bersama Aliansi Mahasiwa, menuntut pada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Simalungun untuk membebaskan Dua warga Sihaporas dan Dolok Pamonangan Mario Ambarita dan Tompson Ambarita.
Kedua warga disebut sebut sebagai korban diskriminasi serta Diskriminalisasi pada dua warga yang ditahan tersebut itu, bahkan Warga Masyrakat yang ikut melakukan Orasi menyebutkan pada dua warga yang ditahan dimaksud itu disebut sebut sebagai Pejuang Keutuhan Tanah Adat Sihaporas. penyampaian Orasi yang disampaikan Mahasiswa dan Masyarakat hanya diterima oleh Para Kasat dan Kabag serta para perwira Polres Simalungun.
Kabag Ops Kompol Widodo Sik menerima mandat untuk mewakili Kapolres Simalungun terkait para peserta Unjuk Rasa. Akan tetapi dipandang kurang mendapat kepastian para pengujuk rasa ini pun kemudian melanjutkan berunjuk rasa dan melanjutkan orasinya kekantor DPRD Simalungun yang diterima oleh Binton Tindaon.
para pengjuk rasa pun dipersilahkan memasuki ruangan Aula Rapat Bangar Kantor DPRD Simalungun untuk berdiskusi dengan Mahasiswa dan Masyarakat Haporas dan Dolok Parmonangan Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun. (Dani/Tim)