Notification

×

Iklan

Iklan

5 Petugas Pengadilan Dan 85 Personil Kepolisian Eksekusi Lahan 136 Meter Persegi

Senin | 11/04/2019 WIB Last Updated 2019-11-04T04:14:41Z
Simalungun-Sumut. Pelaksanaan Exsekusi dengan Nomor perkara no 70/Pdt G2015 dilaksanakan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dikawal 85 Personil Kepolisisan Polres Simalungun.


Eksekusi ini berlangsung pada Rabu 30/10/2019 lalu. Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 136 m2 persegi dengan lebar 5,6 Meter sesua surat hak milik SHM no 28 tanggl 13 September 1986 terletak dijalan besar Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.


Pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengabulkan permohonan eksekusi lahan milik Disten Damanik (Penggugat), yang dikuasi oleh almarhum Gilam Purba yang diwakili Jonsan Purba Jadirman Purba dkk.  sebagai tergugat.


Sesuai dengan Putusan Pengadiln NegeriSimalungun tanggal (20/7/2016) tentang perkara perdata nomor 70/Pdt.G/2015/PN Simalungun. Dengan Amar Putusan berbunyi, "Mengadili tergugat dengan mengeksekusi bangunan lahan yang beralamat dijalan Merek Raya N0 27 Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dengan luas keseluruhan 136 Meter dengan rincian  lebar 5,7 meter panjang 30 meter kurang lebih tanah milik Disten Damanik. Yang menggunakan jasa Advokat  Kuasa Hukum Luhut Sitinjak SH.


Sementara lahan yang disinyalir  telah lama dikuasai oleh Tergugat alm Gilam Purba yang diwakili ahli waris Jonsan Purba, Jadirman Purba". Saat pelaksanaan eksekusi tersebut para tergugat tidak nampak hadir akan tetapi pihak pengadilan tetap melaksanakan eksekusi dengan mengacu pada keputusan pengadilan PN Simalungun.


Lima petugas Panitra Pengadilan Negeri Simalungun. Tampak oleh awak media ini petugas Panitra dan Kuasa Hukum Pemohon juga disaksikan perangkat Kelurahan Dame Raya, mendapat  pengawalan ketat dari Personil Polsek Raya. Kapolsek Raya IPTU. Rdh  Damanik yang bergabung dengan personil Polres Simalungun dipimpin KBO Kompol Widodo SIK, beserta para perwira dan Bintara lainnya. (Dani)
×
NewsKPK.com Update