Notification

×

Iklan

Iklan

Trading Di PT.Victory, Arum Puspitasari Malah Kehilangan Aset Senilai Rp.900.000.000

Selasa | 10/29/2019 WIB Last Updated 2019-10-28T22:08:57Z
Surabaya-newsKPK.com, Arum Puspitasari salah satu wanita berparas cantik terpaksa kehilangan aset sebuah rumah seharga Rp.900.000.000., lantaran kepincut trading valas di PT.Victory. Atas hilangnya aset tersebut,korban pun,menyeret Hendry Christian Wijoyo guna duduk di hadapan Majelis Hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keinginan Arum berawal tergiur tawaran dari Hendry Christian Wijoyo ( terdakwa) selaku, Kepala Cabang PT.Victory di Intiland tower Surabaya, yang menyatakan, bahwa terdakwa mengetahui cara bermain trading serta meyakinkan korban tidak mungkin akan alami kekalahan.

Hal lainnya, yang disampaikan terdakwa, bahwa bila Arum menjaminkan aset sebuah rumahnya, dipastikan akan aman sebab dana yang bisa diambil adalah dana hasil dari keuntungan bermain trading.

Aset Arum Puspitasari pun,  diagunkan guna bermain trading dalam jangka sehari aset Arum Puspitasari habis alias ludes. Paska habisnya  korban lebih kaget ternyata, aset yang dipahami korban diagunkan namun, malah dijual dan dibeli oleh Owner PT.Victory.

Tampak di persidangan, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan korban serta Fafan salah satu Kacab dari PT.Victory, sebagai saksi.

Dalam keterangan yang disampaikan korban yaitu, saat saldo masih tersisa Rp.800.000.000, ia meminta berhenti trading.
" Di periode kedua saksi minta berhenti dan pada hari yang sama saldo di habiskan oleh terdakwa," ucapnya.

Masih menurutnya, saldo sebesar Rp.800.000.000., tidak boleh diambil oleh terdakwa sedangkan terkait, keuntungan dibagi dua.
" Korban yang tidak paham trading,saat butuh uang korban bermaksud mengambil uang namun, oleh terdakwa modal tidak bisa diambil dengan alasan sistem dari luar negeri seperti itu," bebernya.

Ia menambahkan, akun email yang membuat adalah Zainuri orang dari PT.Victory setelah jadi akun diserahkan korban kepada terdakwa serta yang main valas juga terdakwa.

Korban yang antusias trading, tidak memiliki uang melalui Zainuri dijelaskan bahwa dengan kepemilikan aset korban tidak bisa trading.
" Ia tidak kenal dengan Zainuri dan cara berkomunikasi melalui layanan pesan chat Whatsapp. Selain itu, persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP), konsep surat pernyataan dan surat pernyataan yang berisi korban adalah investor PT.Victory," ungkap saksi.

Sesi selanjutnya, Fafan dalam keterangan menyampaikan, pernah tahu korban bersama terdakwa di kantor pusat PT.Victory.

Ia menerangkan, sesuai standar operasional ( SOP) penerimaan pialang di tangani oleh Zainuri.
" korban bersama terdakwa datang mendaftar sebagai pialang setelah diterima Zainuri melakukan konfirmasi data terhadap nasabah," ucapnya.

Hal lain yang disampaikan yaitu, setahu saksi korban dan terdakwa datang akan trading pakai aset.
" Keduanya yang pernah datang ke kantor PT.Victory kemudian datang lagi setelah asetnya terjual," kata saksi.

Terkait penjualan aset korban, saksi menambahkan, keduanya ditawarkan ke Michael owner PT.Victory.
" Setelah penjualan dengan dibuatkan akta jual beli ( AJB) uang ditransfer masuk ke perusahaan karena dari awal korban sengaja ingin trading," imbuhnya.

Dalam ketrangannya, saksi menerangkan bahwa perusahaan bisa melihat history laba pialang namun, saat JPU meminta keterangan saksi terkait history kekalahan pialang saksi menjawab tidak tahu.
" Di periode 6 bulan pertama history laba nasabah bisa diketahui namun, transaksi nasabah yang terus menerus turun perusahaan tidak bisa ketahui," imbuhnya.

Di penghujung persidangan Yulizar selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan para saksi. Di kesempatan yang diberikan, terdakwa sampaikan bahwa keterangan saksi korban tidak benar sedangkan, keterangan saksi fafan terdakwa mengamini.  MET.
×
NewsKPK.com Update