INHIL -RIAU Petani Plasma Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Baharudin melalui tim Kuasa Hukumnya secara resmi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia ke Pengadilan Negeri Tembilahan 22/10.
Gugatan yang didaftarkan melalui layanan e-
court Pengadilan Negeri Tembilahan.terdaftar dengan register perkara Nomor : 12/Pdt.G/2019/PN. TBH tertanggal 21 Oktober 2019.
Menurut Bardin,SH, MH salah satu tim kuasa hukum didampingi Ruslan, SH saat dikonfirmasi media purna polri di Gedung Pengadilan Negeri Tembilahan kab inhil riau mengatakan dengan
telah terregistrasinya gugatan yang kami ajukan untuk dan atas nama klien kami oleh Pengadilan Negeri Tembilahan kab inhil riau
maka tinggal menunggu panggilan sidang yang akan dikirimkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tembilahan kab inhil melalui email pengguna terdaftar layanan e-court setelah adanya PHS dari Hakim Ketua Majelis, jadi kita tunggu saja perkembangannya
Lp(Mus)
Gugatan yang didaftarkan melalui layanan e-
court Pengadilan Negeri Tembilahan.terdaftar dengan register perkara Nomor : 12/Pdt.G/2019/PN. TBH tertanggal 21 Oktober 2019.
Menurut Bardin,SH, MH salah satu tim kuasa hukum didampingi Ruslan, SH saat dikonfirmasi media purna polri di Gedung Pengadilan Negeri Tembilahan kab inhil riau mengatakan dengan
telah terregistrasinya gugatan yang kami ajukan untuk dan atas nama klien kami oleh Pengadilan Negeri Tembilahan kab inhil riau
maka tinggal menunggu panggilan sidang yang akan dikirimkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tembilahan kab inhil melalui email pengguna terdaftar layanan e-court setelah adanya PHS dari Hakim Ketua Majelis, jadi kita tunggu saja perkembangannya
Lp(Mus)

