![]() |
Tanda Bukti penerimaan Laporan Kasus Tanah Milik Leonard Haning |
Hal itu disampaikan Yosia A. Lau dalam rapat bersama pemerintah dan DPRD guna mendengarkan Pemaparan hasil Penilaian terhadap Tanah di Desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao oleh KJPP Senin (21/10/2019) siang.
Menurut Yosia A. Lau, obyek yang akan di nilai oleh KJPP saat ini adalah obyek yang sudah di anggarkan sejak tahun 2016,2017,2018 dan 2019,obyek devisit nol persen dan mungkin obyek secara fisik sudah berubah karena sudah ada bangunan Fisik untuk itu maka dirinya mengharapkan KJPP untuk memaparkan sehingga pihaknya bisa mengetahui dengan jelas.
mengapa juga KJPP harus datang melakukan penilaian lagi ? Ini juga kita harus tahu alasanya ? jangan kita dapat data yang salah kemudian beropini di Luar seakan akan itu informasi yang benar ,dan juga kita perlu mengetahui mengapa KJPP di hadirkan kembali apa alasanya ?sebab beredar di media masa dengan informasi yang salah ?
Karena tidak ada niat kita DPRD sama sekali untuk terlibat dalam penetapan harga tanah ini,apalagi ini anggaran TA 2019,bagaimana pertangung jawab kami terhadap Anggaran KJPP hanya saja kami sebagai pengontrol anggaran TA 2019 sehingga perlu juga mengetahui,dan tidak ada niat sama sekali untuk melakukan Intervensi Soal anggaran Tanah Oehandi yang di lakukan oleh KJPP,dan saya siap memberikan data tambahan untuk di sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
Lanjutnya pada saat itu kita hanya melaksanakan keputusan Politik kita tentunya berdasarkan hasil LHP BPK terhadap pelaksanaa Anggaran 2019 ungkapnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Yosia A. Lau, Anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi Perindo-Gerindra Paulus Henuk langsung secara tegas meminta penegasan dari teman teman DPRD yang lama,sebab setahu dirinya Rapat hari ini adalah tindak lanjut dari hasil konsultasi DPRD dan Pemerintah di Gubernur,dan tertuang di dalam berita acara,dan ada beberapa Poin dan Poin pertama adalah Masalah tanah oehandi di serahkan kembali kepada Pemprov, poin ke dua, segala keputusan yang di ambil oleh Pemprov bersifat final dan mengikat,mengikat untuk legislatif dan Exekutif,sekali lagi jika peryataan saya salah tidak sesuai dokumen maka harap di Koreksi,poin ketiga meminta agar di lakukan penilaan ulang oleh KJPP,sehingga kalau kita rapat kembali dan membahas hal ini maka ini bukan sesuatu yang ucuk ucuk,tetapi ada cerita yang berurutan,dan sudah setiap tahun fi anggarkan berulang kali dan berujung pada keputusan Gubernur.
Ini juga bukan sesuatu persoalan yang baru,karena itu perlu saya tegadkan hati hati kita dewan hari ini,jangan sampai Pimpinan mengatakan tidak ada dampak hukum sementara kita ada disini karena tindak lanjut dari hasil konsultasi dari pada Bapak Bapak DPRD yang Lama ,tegasnya.
Paulus juga mengatakan kasus ini juga sudah dilaporkan ke KPK,dan ada tanda bukti penerimaan laporan,bahkan beberapa kali di lakukan diskusi dengan Pihak penyidik KPK,dirinya Memastikan, jika pemerintah bersikukuh untuk mencairkan lagi anggaran pengadaan Tanah Oehandi maka ia pastikan akan berdampak masalah Hukum,intinya jika kita sudah mengetahui akan dampak hukum dari persoalan ini maka baiknya kita tidak perlu lanjutkan lag,justru kita harus lakukan pencegahan agar tidak.mengorbankan orang lain untuk kepentingan pribadi sang pemilik tanah.
Menurutnya, untuk Tanah Oehandi sebenarnya Sudah pernah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016 lalu dan dicairkan oleh pemerintah Rote Ndao pada masa kepemimpinan Bupati Leonard Haning, Pencairan Pertama sebesar Rp.1.603.000.000, namun setelah itu Pemilik tanah yang juga adalah Bupati waktu itu kembali menyetor Anggaran tersebut ke kas Daerah setelah pembayaran terhadap tanah tesebut tidak disetujui oleh Fraksi-fraksi di DPRD.
Tidak hanya sampai disitu, Pemerintah kemudian kembali mencairkan Anggaran dari APBD Rote Ndao Tahun Anggaran 2017 sebesar 7,4 miliar lebih guna membayar Tanah yang sama, namun lagi-lagi setelah penegak hukum mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut akhirnya Pemilik tanah yakni Leonard Haning yang juga adalah Bupati Rote Ndao Kala Itu mengembalikan Uang tersebut ke Kas Daerah.
Dasar inilah yang menurut Paulus Henuk, persoalan Tanah tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, namun jika Pemerintah tetap mau mencairkan pembayaran terhadap tanah tersebut maka silahkan.(AL)