Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilihan Calon Kades Simpang Tiga Darat Kecamatan Enok diduga akan Berbuntut Masalah

Sabtu | 10/19/2019 WIB Last Updated 2019-10-19T06:27:28Z
Inhil Riau– Pemilihan calon pemimpin Desa Simpang Tiga Darat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir diduga akan berbuntut masalah.

Dua dari lima peserta pilkades ajukan sanggahan keberatan pasca pemungutan suara yang telah dilakukan pada 2 oktober 2019 yang lalu. Mereka berpendapat panitia melanggar aturan dengan tetap mengikutsertakan tiga peserta lainnya yang seharusnya sudah gugur pada tahap pendaftaran.

“sebelumnya kami sudah ajukan sanggahan keberatan ke Pengawas di Tingkat Kecamatan, hari ini kita kembali ajukan ke Panwas tingkat Kabupaten,” sampaikan Arsyad Abbas di Tembilahan, rabu (9/10)

Juru bicara penggugat, Jonaidi dan Anita ini menyebutkan bahwa surat sanggah sebelumnya bernomor 01/S-PD/STD/X/2019 tanggal 4 oktober 2019 yang ditujukan ke Panwas tingkat Kecamatan dinilainya tidak mendapat tindaklanjut sesuai ketentuan amanah pada Peraturan Bupati Inhil nomor 61 tahun 2016 pada ayat 1 huruf a dan b.

Panwas Kecamatan dalam surat bernomor 01/PANWAS/KE/X/2019 tanggal 8 oktober 2019 itu disebut Arsyad hanya sebatas surat panggilan, bukan merupakan surat jawaban sanggahan yang dituangkan dalam bentuk keputusan.

Arsyad juga berpendapat, seharusnya Panwas Kecamatan mengabulkan sanggahan mereka disebabkan bahwa dalam Perbup No 61 itu, pada pasal 64 ayat (1) ditegaskan bahwa Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan dinyatakan gugur dengan keputusan panitia apabila;…..  huruf b, tidak lagi memenuhi persyaratan pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 20.

“Makanya hari ini kita ajukan lagi sanggahan ke Panwas Kabupaten, sesuai aturan. Jika juga tuntutan kami tidak dipenuhi, kami siap untuk tindaklanjuti melalui PTUN. Semua ini demi tegakknya keadilan di Desa Simpang Tiga Darat.” Akhiri Arsyad.

Sebelumnya, salah seorang calon peserta Pilkades, Idris, juga menilai panitia telah melanggar aturan pada Pasal 21 Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades pada butir ke 10.

Ketentuan aturan pada butir ke 10 itu menurunya  mensyaratkan kepada setiap calon Kades untuk menyertakan surat keterangan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun tiga calon disebutkannya tidak memenuhi ketentuan aturan  dan tetap diikutsertakan

Terkait persoalan ini, Ketua Panitia Pilkades, Jiran dikomfirmasi melalui sambungan selular, senin (23/9) yang lalu membantah.

Jiran mendalihkan bahwa pihak panitia tidak berpegang pada aturan Permendagri tetapi hanya pada aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Inhil tentang Pilkades.

Didalam Perbup pendapat Jiran, pada syarat umum, memang ada dibunyikan keharusan untuk melampirkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Tetapi saat pendaftaran, persyaratan itu tidak dibunyikan.

Bahkan diakhir komfirmasinya, Jairan mengatakan bahwa jika memang pihaknya salah dalam penafsiran aturan hukum terkait pelaksanaan Pilkades ini, sejumlah Desa lainnya di Inhil juga ada yang memberlakukan ketentuan seperti apa yang diberlakukan panitia Pilkades Simpang Tiga Darat.Unkap idris mulak.(Mus)
×
NewsKPK.com Update