Notification

×

Iklan

Iklan

Pembayaran Tamsil Guru Tidak Sesuai, Mengakibatkan Pemborosan Keuangan Daerah

Sabtu | 10/26/2019 WIB Last Updated 2019-10-25T22:54:12Z

Batu Bara - Sumut -Realisasi Pembayaran Tamsil Guru Tidak Sesuai Ketentuan Pada Disdik Sebesar Rp 104.356.697.300,00 Pada LRA TA 2018, anggaran belanja sebesar Rp 522.356. dengan realisasi sebesar Rp 486.603.865. atau 93,16% dari anggara.

Realisasi belanja pegawai diantaranya untuk pembayaran tamsil guru pegawai negeri sipil daerah ( PNSD) pada Disdik sebesar Rp 687.750.000,00 melalui surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan rincian.

( 01017/SP2D/2018.) 15 Mei 2018. Rp 225.250.000,00,- Pembayaran Tamsil Guru PNSD Triwulan I ( Januari s.d. Maret ) TA 2018
(02094//SP2D/2018.) 13 Juli 2018. Rp 146.000.000,00,- Pembayaran Tamsil Guru PNSD Triwulan II ( April s.d Juni.) Tahap II TA 2018
( 03283/SP2D/2018.) 21 November 2018. Rp 8.250.000,00,-  Pembayaran Tamsil Guru PNSD Triwulan II ( April s.d Juni.) Tahap II TA 2018
(03284/SP2D/2018.) 21 November 2018. Rp 156.500.000,00,-  Pembayaran Tamsil Guru PNSD Triwulan III ( Juli s,d September.) TA 2018
( 02908/SP2D/2018.) 26 Desember 2018. Rp 151.500.000,00,- Pembayaran Tamsil Guru PNSD Triwulan IV ( Oktober s,d Desember.) TA 2018

Mekanisme penyaluran tamsil guru PNSD telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 33 Tahun 2018 tentang perubahan diatas permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penyaluran Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pada lampiran III yang menyatakan bahwa guru PNSD penerima tamsil berkaulifikasi akademik paling rendah S - 1/ D IV.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi pembayaran tamsilguru PNSD, diketahui terdapat pembayaran sebesar Rp 104.250.000,- kepada 99 orang guru yang tidak memenuhi kaulifikasi akademik yang dipersaratkan, yaitu S- 1/D IV.

Kondisi tidak sesuai dengan Permendikbud No 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru PNSD Lampiran III pada huruf B.2 yang menyatakan bahwa kriteria penerima tamsil, antar lain berkualifikasi akademik paling rendah  S 1/D IV.

Permasalahan di atas mengakibatkan  pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 104.250.000,00,-
Hal tersebut disebabkan Kepala Disdik kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran tamsil guru, Bendahara pengeluaran kurang cermat dalam pembayaran tamsil guru.

Atas permasalahan Kepala Disdik menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan kedepan akan membayar tamsil sesuai dengan ketentuan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara agar memerintahkan Kepala Disdik lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran tamsil guru, Mengintruksikan bendahara pengeluaran memedomani ketentuan yang berlaku terkait pembayaran tamsil.

Rahmat Hidayat.
×
NewsKPK.com Update