Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Kades Limbo Makmur Kaget Atas Titik Kelemahan yang di Temuan di Desa

Senin | 10/28/2019 WIB Last Updated 2019-10-28T06:12:06Z
Morowali- Berdasarkan LHP BPK  RI Nomor:15.A/LHP/XIX.PLU/05/2019 Catatan atas Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 di Desa Limbo Makmur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah yang berdasarkan Resume hasil pemeriksaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) Tahun Anggaran 2018 nomor: 708/08/RHS/ITDAKAB/2019 Tanggal 18 Maret 2019.



"Belanja Bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Limbo Makmur, Pagu Dana Desa(DD) Rp.700.670.000,00 dan Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 579.003.000,00 dan Realisasi DD dan ADD Desa Limbo Makmur Rp.1.089.177.800,00.



Disimpulkan bahwa Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bumi Raya pada umumnya telah dilaksanakan dengan baik namun masih terdapat Kelemahan-kelemahan yang di Temukan di Desa Limbo Makmur.



Kepala Desa Limbo Makmur " Sudarjo Ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Ruangannya, Senin(28/10/2019) Merasa Kaget atas titik kelemahan yang di temukan Kalau seingat saya tahun 2018 semua terealisasi tidak yang Anu, semua terealisasi sasi dengan baik,"Jelasnya.



Oknum Kades Limbo Makmur tidak bisa memberikan Keterangan Tentang kelemahan-kelemahan yang di temukan di Desanya, Kemudian Sekdes Limbo Makmur memberi penjelasan Anggaran Tahun 2018 sudah semua, Kalau toh seandainya ada titik kelemahan kenapa inspektorat tidak memanggil kita,"Terangnya.



Kita kan mempunyai clang dari KPK ke KPK
dari inspektorat ke Uangan DPR,kalau toh seandainya ada, seandainya informasi itu betul toh? tentunya akan ditindaklanjutin dan Pak Desa dan Operator datang ke paling tidak ketiga-tiganya karena rekomendasi itu yang memberikan DPR Uang yang memberikan adalah keuangan inspektorat sebagai penanggungjawab pemeriksa hasil kinerja berdasarkan RAB yang ada,"Jelas Sekdes.



Berarti dia juga harus memberikan jadi selama ini tidak ada, jadi inspektorat laporan 2018 sudah masuk tahapan ke dua tidak ada penyampainya itu,"Terangnya Sekdes.



Kita tidak menolak dan tidak menerima begitu saja, melaksanakan tugas ini ada tahapan ada naungan dan ada Jalurnya kita bernaung di inspektorat untuk mempertanggungjawabkan pemeriksaan, setiap tahapan mau Cair paling tidak Kepala Desa, Sekdes, TPA di Panggil kita berjalan tidak semaunya saja KPA ada tahapan aturan dan petunjuk,"Ucapnya Sekdes.




"Kades Menyebutkan Kembali Pada waktu itu dana lambat 2017 atau 2018 ada sekian-sekian toh? ingat dak waktu itu kamu? yang itu toh, jangan-jangan yang ha, itu toh?, Ungkapnya Kades.red
×
NewsKPK.com Update