PEKANBARU- Aktivis anti korupsi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera periksa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015, Rahman Akil, terkait dugaan korupsi senilai Rp84 miliar pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.
‘’Terkait laporan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp84 miliar di PT SPR ini, Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai pada PT SPR dan anak perusahaannya,’’ ujar Sekretaris Umum DPP LSM KPK, B. Annas, kepada Wartawan ini, Ahad (27/10/2019).
Menurut B. Annas, laporan dan berkas yang telah mereka serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa Rahman Akil terduga pelaku dalam penyimpangan keuangan negara di PT SPR periode 2010-2015, termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Hal ini diperkuat dengan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil.
Dokumen yang kita miliki ternyata sama dengan BPKP yang menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ pungkas B. Annas yang juga Sekjend LBH H.M.FAOZANOLO LAIA, SH.,MH itu.
Diberitakan media massa sebelumnya, pihak DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dibawah kepemimpinan B. Annas, telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar di PT. SPR periode 2010-2015 ke Kejati Riau, pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.
‘’Benar, ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp84 miliar. Sekarang lagi ditelaah penyidik,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, SH.,MH.
Berita sebelumnya juga, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar uang milik perusahaan Plat merah Daerah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.
‘’Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ada ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah, dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,’’ ujar sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.
Menurut sumber yang minta namanya tidak diungkap oleh awak media, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi direktur utama.
‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber.
"Kita bersyukur atas laporan pihak LSM KPK itu yang memiliki visi dan misi untuk memberantas korupsi di Riau. Besar harapan kita laporan itu sesegera mungkin dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau" Pintanya.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (2/4/2019) siang, di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.
‘’Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silakan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal, didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.
Dikonfirmasi via telepon selular beberapa kali, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun konfirmasi melalui via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanpa dijawab. ***(red)
‘’Terkait laporan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp84 miliar di PT SPR ini, Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai pada PT SPR dan anak perusahaannya,’’ ujar Sekretaris Umum DPP LSM KPK, B. Annas, kepada Wartawan ini, Ahad (27/10/2019).
Menurut B. Annas, laporan dan berkas yang telah mereka serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa Rahman Akil terduga pelaku dalam penyimpangan keuangan negara di PT SPR periode 2010-2015, termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Hal ini diperkuat dengan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil.
Dokumen yang kita miliki ternyata sama dengan BPKP yang menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ pungkas B. Annas yang juga Sekjend LBH H.M.FAOZANOLO LAIA, SH.,MH itu.
Diberitakan media massa sebelumnya, pihak DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dibawah kepemimpinan B. Annas, telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar di PT. SPR periode 2010-2015 ke Kejati Riau, pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.
‘’Benar, ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp84 miliar. Sekarang lagi ditelaah penyidik,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, SH.,MH.
Berita sebelumnya juga, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar uang milik perusahaan Plat merah Daerah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.
‘’Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ada ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah, dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,’’ ujar sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.
Menurut sumber yang minta namanya tidak diungkap oleh awak media, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi direktur utama.
‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber.
"Kita bersyukur atas laporan pihak LSM KPK itu yang memiliki visi dan misi untuk memberantas korupsi di Riau. Besar harapan kita laporan itu sesegera mungkin dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau" Pintanya.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (2/4/2019) siang, di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.
‘’Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silakan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal, didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.
Dikonfirmasi via telepon selular beberapa kali, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun konfirmasi melalui via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanpa dijawab. ***(red)

