Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Audit BPK- RI Pengelolaan Keuangan Jasa Layanan BLUD RSUD Tamiang Belum Memadai

Sabtu | 10/26/2019 WIB Last Updated 2019-10-26T03:05:39Z

Aceh Tamiang-- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang,telah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan SK Bupati Nomor 1181 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan demikian,berdasarkan keputusan tersebut, status Kabupaten Aceh Tamiang adalah BLUD Bertahap,atas status tersebut, RSUD Aceh Tamiang diberikan fleksibilitas untuk mengelola dana secara langsung sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD RSUD mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut pdf.LKPD LHP BPK-RI T.A 2017, atas Hasil Audit Internal pemeriksaan terhadap pengelolaan BLUD RSUD Kabupaten Aceh Tamiang diduga didapati beberapa hal-hal yang menjadi perhatian, sebagai berikut:

A. Pengeluaran kas RSUD juga dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan.

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016, Bupati Aceh Tamiang menerbitkan SK Nomor 653 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Penunjukan
Bank Umum sebagai Penyimpan Uang BLUD RSUD dan Penetapan Rekening Kas BLUD dan Rekening Pengeluaran BLUD RSUD Kabupaten Aceh Tamiang.

Keputusan tersebut menetapkan dua rekening pada PT Bank Aceh Cabang Kualasimpang, yaitu:
1) Rekening Nomor 041.01.02.660087-4 dengan nama rekening kas BLUD RSUD
Kabupaten Aceh Tamiang; dan

2) Rekening Nomor 041.01.02.660088-6 sebagai rekening pengeluaran BLUD RSUD Kabupaten Aceh Tamiang.

Lanjut pada pdf LKPD LHP BPK-RI T.A 2017,Diduga sesuai dengan Hasil pemeriksaan atas dokumen dan wawancara dengan Bendahara Penerimaan RSUD Aceh Tamiang, diketahui hal-hal yang menjadi permasalahan sebagai berikut:
1) Rekening Nomor 041.01.02.660087-4 yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan digunakan sebagai rekening penampung penerimaan dari pasien umum dan BPJS;

2) Rekening Nomor 041.01.02.6300032-5 digunakan sebagai rekening penampung
sementara penerimaan dari asuransi pihak ketiga selain BPJS;

3) Rekening Nomor 041.01.02.660087-4 tidak hanya digunakan sebagai rekening penerimaan, Namun juga digunakan sebagai rekening pengeluaran kepada pihak ketiga menggunakan SP2D BLUD LS.

Sedangkan untuk pengeluaran tidak melalui SP2D BLUD LS pihak ketiga, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan saldo dari rekening Nomor 041.01.02.660087-4 ke rekening Nomor 041.01.02.660088-6 sesuai nilai SP2D BLUD, kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran BLUD menggunakan cheque,pungkas pdf.LKPD LHP BPK-RI T.A 2017 tersebut.


Sumber ; LKPD LHP BPK-RI T.A 2017

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update