Notification

×

Iklan

Iklan

Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Bobong atas Sengketa Tanah Pasar Desa Nggele

Jumat | 9/13/2019 WIB Last Updated 2019-09-12T22:07:26Z
Pultab - Sidang mendengarkan pembacaan putusan perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bobong dalam Perkara antara H. Lamusa sebagai Penggugat Melawan Pemerintah Desa Nggele Sebagai TERGUGAT I dan PEMERINTAH Daerah Pulau Taliabu Dalam Hal Ini Bupati Pulau Taliabu Cq DISPERINDAKOP sebagai TERGUGAT II, Dalam Putusan Tersebut memenangkan Penggugat, Yang menerimah Gugatan Penggugat Untuk Sebagian.

Sebagaimana yang di bacakan Pada hari kamis tanggal 12 September 2019 diruang sidang utama Pengadilan Negeri Bobong oleh Hakim Pengadilan Negeri Bobong yang telah membacakan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Dengan No.Perkara No.2/Pdt.G/2019/PN.Bbg, dalam pembacaan Putusan tersebut yang ikut menghadiri dan mendengarkan Putusan adalah, Kami Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H Sebagai Kuasa Hukum Penggugat H.Lamusa dalam Mendengarkan Putusan perkara tersebut Bahwa Penguasaan Objek Sengketa Pasar Desa Nggele yang di kuasai dan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut Sebagai Tergugat I dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang dalam Hal ini Bupati Pulau Taliabu Cq DISPERINDAKOP selaku Tergugat II.

Hadir sebagai kuasa hukum pengugat dan kuasa hukum tergugat I mendengarkan pembacaan putusan atas gugatan pengugat di terima Oleh Pengadilan Negeri Bobong sehingganya atas objek sengketa tanah yang telah di bangun pasar oleh tergugat II Pemda Pulau Taliabu merupakan tanah milik penggugat.

Maka secara sah Putusan Pengadilan Negeri Bobong tingkat pertama di menangkan Oleh PENGGUGAT. Maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah terbukti melakukan Perbuatan melawan hukum.

Keadilan dan Kebenaran akan selalu berpihak kepada masyarakat, karena sesunggunya tanah objek sengketa tersebut yang telah di Bangun sebuah Bangunan Pasar Oleh TERGUGAT II merupakan, Tanah Milik PENGGUGAT, sebagaimana dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Bobong. red

       
×
NewsKPK.com Update