Notification

×

Iklan

Iklan

MPC Dan Di Back Up MPW Pemuda Pancasila Akhirnya Pasang Plank Pengawasan Di Area Reboisasi Hutan Lindung Sri Mahato

Jumat | 9/13/2019 WIB Last Updated 2019-09-13T04:56:58Z
Rohul, Riau - Akibat lambannya Pemerintahan Republik Indonesia menangani kasus Pengerusakan lahan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato yang telah ditanami berupa kayu-kayuan kehutanan (karet, jengkol, petai, mahoni, durian, gaharu dll) yang dibiayai oleh negara melalui APBN dan swadaya masyarakat yang luas  4.600 Ha dari seluas 28.800 Ha sudah 10 tahun lamanya   telah dihancurkan dan dikuasai serta dialihfungsikan menjadi lautan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Torganda dan Koperasi Sawit Karya Bakti dan perusahaan yang di duga kebal hukum tersebut, Kuasa hukum Kelompok Tani Reboisasi dari Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & Rekan telah memberikan Surat Kuasa Substisi kepada Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu dan di back up oleh Majelih Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk mengawasi, menguasai dan menduduki areal garapan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Sungai Mahato dangan tujuan untuk lahan garapan reboisasi tersebut dikembalikan kepada warga masyarakat kelompok tani.

Bagaimana tidak, selama ini para kelompok tani korban dari dampak pengerusakan lahan garapan kelompok tani reboisasi tersebut sudah semakin memperihatinkan,

apa lagi perjuangan mereka seakan tidak digubris  oleh pihak terkait baik itu pihak Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupum pemerintahan pusat dan bahkan sudah 8 Surat Laporan Kelompok Tani Reboisasi melalui Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & Rekan dilayangkan kepada Bapak Presiden RI juga tidak ada penyelesaian yang pasti. Seharusnya pemerintah lah yang seharusnya berada di garda terdepan untuk menyelamatkan aset negara namun justru terabaikan dan tidak tanggap.

Menurut petinggi dari organisasi pemuda pancasila (MPW) Riau yang dijumpai oleh wartawan  di Provinsi Riau. mengatakan bahwa ini aset negara dan kita warga negara bertanggungjawab untuk menyelamatkan termasuk organisasi kami Pemuda Pancasila siap menyatakan untuk memperjuangkan pengembalian lahan garapan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato tersebut untuk dihutankan kembali (reboisasi) tegas sekretaris MPW Riau (Frans) yang didampingi oleh Komandan Inti MPW (Resmon Sagala).

Tambahkan Sekretaris MPW Pemuda Pancasila bahwa : Pemuda Pancasila yang telah menerima surat Kuasa Substitusi dari Kuasa Hukum Kelompok Tani dari Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & Rekan, tentunya kita tidak ada kata spasi dan koma akan tetapi kita akan kerahkan kamampuan yang ada demi kembalinya garapan Reboisasi diserahkan kembali kepada masyarakat, dan kita minta kepada pemerintahan yang terkait segera pasang badan diposisi garda terdepan karena ini jelas kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Torganda dan Karya Bakti. Tutupnya.

Pada hari Rabu, tanggal 11 september 2019 sekira pukul 16.00 WIB, REYNALDI, SE (Ketua Majelis Cabang) Kabupaten Rohul disaat konfrensi Pres di Lokasi area lahan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato seluas 4.600 Ha dari Luas 28.800 Ha yang telah dirusak dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT torganda dan Koperasi Karya Bakti mengatakan bahwa: kami Pemuda Pancasila yang perduli dengan warga negara republik indonesia akan melakukan tindakan-tindakan yang menurut kami baik demi kembalinya hak-hak masyarakat kelompok tani reboisasi dan jika perlu, kami nantinya akan membuat kemah di areal garapan kelompok tani ini….tegas tuturnya…

Disambungnya oleh pengacara Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & Rekan kuasa hukum kelompok tani konfrensi Pres mengatakan bahwa: ya…memang benar hutan Lindung sungai Mahato Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tersebut tidak ada lagi dan yang ada adalah perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda dan Koperasi Karya Bakti.

Martinus Zebua, SH menuturkan kepada wartawan di lokasi garapan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato bahwa: sangat mirisnya yang terjadi pada client kami ini, pada tahun 2008 pemerintah malalui Dinas Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau telah memberikan Surat Rekomendasi Nomor: 522.5/KTPH/0694/VII/2008, Pasir Pangaraian, 29 Juni 2008 kepada PAIMIN dan surat Tugas untuk menghutankan / mereboisasikan kembali hutan lindung sungai mahato yang telah hancur porak-poranda melalui Forum Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam Kabupaten rokan Hulu yang merupakan jembatan tangan Dinas Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Nomor: 017/KPSA/RH/09, Pasir pangaraian, 17 Oktober 2009, akan tetapi pada tahap pertama seluas 1.000 Ha yang tahun  2009 pihak PT. Torganda dan Koperasi Karya Bakti merusak dan menghancurkan tanaman reboisasi yang merupakan program pemerintah tersebut dan kelompok tani yang di bentuk atau didirikan oleh pemerintahan melalui dinas kehutanan itu melaporkan hal itu kepada pihak penegak hukum serta kepada pemerintahan (Camat Tambusai Utara, Bupati Rokan Hulu, Dinas Kehutanan) malah menyuruh kelompok tani pindah disebelah garapan yang telah ditanami oleh kelompok tani dan perusahaan yang menghancurkan reboisasi tersebut tidak ditindak secara hukum.

Puncaknya pada tahap kedua, tanggal 25 januari tahun 2011, Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kembali terjadi penyerangan yang dilakukan oleh PT. Torganda bersama dengan Koperasi Karya Bakti di lokasi reboisasi seluas 3.600 Ha. Seluruh tanaman reboisasi habis dirusak/dihancurkan dan diganti/diubah status hutan lindung tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini kita lihat adalaha Perusahaan PT. Torganda. Dan hal ini juga telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum dan seluruh instansi pemerintahan yang terkait, baik itu ditingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan pusat juga hingga sampai saat ini belum juga ada penjelasan proses hukum yang pasti.

Pengacara Martinus Zebua, SH juga menuturkan kepada media dan dihadapan para Manager PT. Torganda, Koperasi Karya Bakti, MPC dan PAC Pemuda Pancasila disaat konfrensi Pers bahwa: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: s.001/BPPHLHK-SWII/I//7/2016, tertanggal 15 Juli 2015, Perihal : Penyampaian hasil pertemuan bersama Kelompok Tani Reboisasi Mandiri bahwa mengingat aktivitas dilapangan KUD.

Karya Bakti telah dihentikan sejak Bulan Mei 2016 serta melakukan operasi penegakan hukum dan perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 05 Agustus 2019, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perihal: Tanggapan pengaduan kelompok tani reboisasi melalui Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & rekan dengan Nomor: 490/PPLHK/4104, menyatakan bahwa Hutan Lindung Sei Mahato yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor: 23/Kpts-II/1983 tentang Penetapan Areal Hutan Lindung Sei Mahato Seluas 28.800 Ha yang Terletak di Kabupaten Dati II Kampar Provinsi Riau Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan Lindung,

Areal Tersebut Masih Merupakan Kawasan Hutan Lindung dan Surat Keterangan tanah (SKT) yang terbit didalam areal kawasan hutan lindung bukanlah merupakan izin usaha pada kawasan hutan lindung sei mahato serta bukan merupakan bukti yang sah atas kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan dan penggunaan kawasan hutan lindung.  Dan saya tegaskan bahwa ketentuan Pidana didalam UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mulai berlaku sejak 30 September 1999, termaktub dalam Bab XIV dalam Pasal 78.

Khusus tanaman sawit dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri LHK maka dikenakan Pasal 50 huruf (a) berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan kawasan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dipidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 5 Milyar. Lalu, sejak 6 Agustus 2013 terbitnya UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tindak pidana kehutanan berlaku dalam UU ini.

Ketentuan Pidana diatur dalam BAB X pasal 82-109. Khusus tanaman sawit dalam kawasan hutan diatur dalam pasal 92-93.Pertanyannya “ Mengapa PT. Torganda dan bersama dengan Koperasi karya bakti kebal hukum dan negara tidak mampu melumpuhkannya ? kita memohon kepada bapak Presiden RI untuk  menindak lanjuti permasalahan hukum yang dialami warga masyarakat kelompok tani ini sesuai dengan janji bahwa akan didindak tegas terhadap perusahaan yang nakal. Tutupnya…

Red
×
NewsKPK.com Update