Notification

×

Iklan

Iklan

Mengukur Kejelian Polisi di Sengketa Delik Pers

Jumat | 9/13/2019 WIB Last Updated 2019-09-13T12:03:45Z
Ketua perwakilan YARA Kota Langsa, H A Muthallib, Ibr, SE.,SH.,M.si., M.Kn
ACEH TAMIANG – Segerombolan sempalan media dan tim Advokasi serta Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) merangsek menuju Polisi Resort (Polres) kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kamis, (12/9/2019) Pukul 9:41 Wib kemarin.

Apakah mereka ingin berdemo atau berdialog kepada petinggi di Polres?. Bukan...bukan itu, kehadiran mereka ke Polres setempat ingin mengadvokasi saudara Afrijal, wartawan nusantaraterkini.com yang terindikasi paksa digiring ke ranah Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Afrijal didelik atas pemberitaan ‘Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak' senilai Rp.24,9 miliar bersumber Otsus tahun 2018, dikerjakan oleh ‘PT. MMR’ dikabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Dirinya didera dengan tindak pidana umum, atas pencemaran nama baik dan ITE, notabenenya kasus tetsebut murni sengketa delik pers yang terkesan dipaksa keranah pidana.

Wajah pendar Afrijal terlihat dibilik sekat ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Aceh Tamiang berukuran 2x2 meter, ada dua kursi chitos, meja setengah biro, diatasnya terdapat satu unit laptop merek Asus dan seorang Juru Periksa (Juper) atas nama Brigadir Rico Febrianto, SH. Tepat didepan pesakitan dan siap memainkan jari lentiknya diatas keyboard laptop dengan pertanyaan.

Kekakuan diwajah Afrijal sangat jelas terlihat, lalu sontak mengatakan, “saya menolak untuk di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), inikan delik pers, bukan tindak pidana umum. Jadi harus mengacu kepada Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan isi butir butir nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers”, tegasnya.

Dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Langsa pendamping sekaligus pengacara Afrijal angkat bicara, YARA mengatakan, kasus Afrijal terlalu dipaksakan dan terlalu dini untuk ditingkatkan dari penyelidik naik menjadi penyidik.

Lalu YARA minta, kasus Afrijal ditinjau ulang. Sebab Pelapor tidak menggunakan, hak jawab, hak koreksi dan hak keberatan atas pemberitaan tersebut untuk dilayangkan ke Redaksi dan Dewan Pers.

YARA perwakilan Kota Langsa, dimotori H A Muthallib, Ibr, SE.,SH.,M.si., M.Kn., Sawaludin, SH, Dan Mufti Ilmiyansyah, SH. Menjelaskan, seharusnya pihak kepolisian tidak memaksakan kasus ini, sebab institusi kepolisian juga memahami isi dari Undang Undang Kejurnalistikan dan isi MoU antara pihak Dewan Pers dan Polri.

“Polisi jangan bertindak gegabah, mereka (para penyelidik) harus jeli melihat ranah hukum nya. Tidak serta merta terindikasi memuaskan sepihak, dengan menaikan status si pesakitan. Kita melihat ada yang dilampaui dalam sengketa ini, hak pelapor secara regulasi tidak dipenuhi”, tegas Thaleb.

Lebih jauh Thaleb menjabarkan, sah sah saja pihak Tipiter menerima laporan delik Pers dari Pelapor karena merasa dirugikan dari satu pemberitaan produk karya jurnalistik.

Akan tetapi, ditelusuri terlebih dahulu regulasinya dan tahapan yang harus Pelapor lalui, “saya tidak sebutkan lagi prosesnya, sebab diatas sudah diuraikan, ini yang saya sebut kejelian dalam melihat sengketa Pers”, jelas Thaleb.

Dia menambahkan, pihak Tipiter  kan terdiri dari orang orang pinter tentang delik hukum, artinya Kampiun dan sangat jeli, tapi kenapa ranah sengketa Pers bisa mengabaikan acuannya.

“Seharusnya, melihat sengketa pers tersebut dengan bijak, jangan paksakan kehendak dari Pelapor, lalu mengabaikan regulasi yang sudah diatur dalam jurnalistik”.

Thaleb melihat, ada kejanggalan dalam Pelaporannya, seharunya yang melakukan Pelaporan adalah Direktris PT MMR bukan atas nama Ir H JH, jika menilik keabsahan Pelaporan saja sudah melenceng.

“Saya kenal dan tahu siapa Ir H JH, dia PNS, Dosen, lalu untuk mengelabui dari PNS nya ada indikasi, ditaruklah nama istrinya sebagai Direktris PT MMR. Untuk menjalankan usahanya. Beliau orang Banda Aceh, tinggal di Lamdingin, dulu pemilik Resto Geumuloh”, jelas Thaleb, Ketua Perwakilan YARA Kota Langsa.

Dalam sengketa delik Pers ini, Afrijal tidak sendiri, teman teman dari berbagai media turut andil mengadvokasi dengan caranya masing masing.

Sebab kawan kawan dimedia melihat ada ketidakberesan dalam sistim melapor dari Pelapor yang merasa dirugikan.

Syawaluddin, seorang wartawan di Aceh Tamiang meminta kepada pihak kepolisian agar kasus Afrijal ditinjau ulang.

“Jika ini dipaksakan, kami akan melakukan aksi dan melawan, dengan membuat somasi kepada kepolisian setempat, sebab ini sudah bentuk bentuk kriminalisasi terhadap Pers”, tegasnya.

Dia menambahkan, jika kasus diteruskan, mereka akan membawa sengketa pers ini, kejenjang yang lebih tinggi, Dewan Pers juga sebagai lembaga tertinggi harus objektif dan tidak dengan mudah mengeluarkan resolusi secara sepihak.

“Saya minta Dewan Pers objektif, jika ingin mengeluarkan resolusi, jangan karena Pelapor menyurati lalu dengan mudah keluar resolusi mengabaikan wartawan dan redaksi Terlapor. Ingat UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 dan butir butir dalam MoU antara Dewan Pers dengan pihak Polri”, pungkasya. (Syawaluddin)



×
NewsKPK.com Update