Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kadis PUPR Kampar Bungkam Ketika Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RI

Senin | 9/09/2019 WIB Last Updated 2019-09-09T12:19:06Z
Kab.Kampar--Riau-Diduga Pdf.Temuan Audit LHP BPK Dijelaskan pada halaman 305 bahwa Pertanggung jawaban Belanja Hibah Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Senilai Rp3.557.823.000,00 Tidak Lengkap

Lanjut Dijelaskan diduga pada Pdf. LKPD LHP BPK pada halaman 305 tersebut bahwa.'Pemkab Kampar pada Tahun 2017 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Hibah Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga masing-masing sebesar Rp21.770.242.444,00 dan Rp20.797.859,786,00 atau sebesar 95,53%.
''ungkap di jelaskan pada halaman 305 tersebut

ditambahkan dijelaskan lagi diduga pada Pdf.LKPD LHP BPK halaman 305 tersebut bahwa,,''Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menganggarkan Belanja Hibah berupa barang/jasa kepada masyarakat/pihak ketiga yang masuk dalam Rekening Belanja Barang/Jasa OPD Pemerintah,

Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah,Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah, kemudian OPD terkait mengevaluasi usulan hibah barang kepada masyarakat/pihak ketiga tersebut.

Kepala OPD menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),TAPD
akan memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).Berdasarkan  pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen hibah barang kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diketahui bahwa terdapat pemberian hibah tidak didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan/atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah.''ungkap di jelaskan pada halaman 305 tersebut

Lanjut di terangkan pada halaman 305 diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut bahwa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menganggarkan dan merealisasikan belanja hibah barang senilai Rp6.250.800.000,00 dan Rp6.086.025.000,00
atau 97,36%. Nilai belanja barang tersebut direalisasikan sebanyak 28 kegiatan berupa pengadaan gedung kantor kepada instansi vertikal dan masyarakat serta peningkatan jaringan Pamsimas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen hibah barang diketahui bahwa hibah barang senilai Rp3.557.823.000,00 tidak didukung kelengkapan dokumen hibah yaitu proposal, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah dengan rincian pada Lampiran 1.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pertanggung jawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi,''ungkap di jelaskan pada halaman 305 diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.

..bersambung..
Halaman 306..
Red
×
NewsKPK.com Update