Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Tahapan pemilu 2020, Bawaslu Taliabu Gelar Sosialisasi UU Pilkada

Kamis | 9/12/2019 WIB Last Updated 2019-09-12T13:57:10Z
BOBONG -  Menjelang tahapan pilkada 2020, Bawaslu taliabu gelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota di ruang rapat kantor Bawaslu, Jln. Nurokhma, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, (11/9).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam Rangka Mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 tersebut menghadirkan Komisioner Bawaslu, Prov. Maluku Utara, Dr. Fachrudin Abdul Mui sebagai narasumber yang di dampingi ketua bawalu taliabu, Adidas Latea dan Anggota Bawaslu divisi Penindakan, Mohtar Tidore, serta Divisi SDM, Lilian S.Pdi,

Komisioner Bawaslu, Prov. Maluku Utara) Dr. Fachrudin Abdul Mui mengatakan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2020, dimana prosesbtahapannya berjalan hampir 1 Tahun yang program dan tahapan pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

"PKPUnya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan yang mengatur tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 diseluruh Indonesia secara serentak.Payung Hukum pelaksanaan Pilkada diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tepatnya pasal 10 Huruf G tentang Pilkada, ada beberapa isu yang strategis diantaranya persyaratan terkait dengan seorang Warganegara Indonesia dapat mencalonkan diri Calon Kepala Daerah"

Jelasnya dikatdikatakan, UU No 10 Tahun 2016 tepatnya pasal 10 Huruf G persyaratan terkait  Mantan Terpidana dapat mengikuti Pilkada, yaitu terpidana atas keputusan Pengadilan atau dijelaskan mantan terpidana yang secara jujur dan terbuka menyampaikan kepada Publik, untuk itu persyaratannya sama dengan Anggota DPRD yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.
isu strategis dari PKPU ini kata dia, menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan, "karena Pasal ini sudah di yudical reviu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dalam pasal tersebut tidak membolehkan pencalon ada dalam 1 keluarga, maka saat ini diperbolehkan" tegasnya.

Sementara Persyaratan bagi Anggota DPR, Anggota DPRD harus mengundurkan diri secara tertulis jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

"Dalam waktu dekat Bawaslu RI sudah menyerahkan Naskah revisi terbatas naskah UU No10 Tahun 2016 ini, makanya Anggota DPRD untuk maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari DPRD demikian juga ASN dan Kepala Desa sekalipun harus mengundurkan diri" terangnya.

Selain itu untuk Petahana yang ikut berkompetisi pada Pilkada 2020 tidak memperbolehkan mengambil kebijakan, atau pergantian pejabat selama proses Pilkada.
Dia juga menyinggung bahwa Seseorang yang ingin maju Dalam Pilkada harus menggunakan Parpol dan saat ini sedang maraknya Parpol untuk mengusung harus menggunakan mahar, itu tidak diperbolehkan namun tidak ada pasal untuk memproses,(rjk/br).
×
NewsKPK.com Update