Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Temuan Audit BPK, Sisa Dana Channeling Sebesar Rp5.744.007.806,07 Belum Seluruhnya Disetor ke Kas Daerah

Rabu | 9/11/2019 WIB Last Updated 2019-09-11T13:45:03Z
Kab.Inhil, Riau-Diduga Temuan Audit BPK dijelaskan diduga Pdf.LKPD LHP BPK pada halaman 588 di sebutkan bahwa''Sisa Dana Channeling Sebesar Rp5.744.007.806,07 Belum Seluruhnya Disetor ke Kas Daerah dan PDAM Tirta Indragiri Belum Mengembalikan Dana Pinjaman yang Diperoleh dari Dana Channeling Sebesar Rp300.000.000,00 Neraca Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2017 menyajikan nilai investasi nonpermanen sebesar Rp16.402.052.927,00. Dari nilai investasi nonpermanen tersebut, terdapat dana channeling sebesar Rp9.300.000.000,00.
''Ungkap di jelaskan pada halaman 588 tersebut.

Lanjut di jelaskan pada halaman 588 tersebut,, ''Dana channeling merupakan pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat, memperluas kesempatan berusaha dan meningkatkan partisipasi serta tanggung jawab masyarakat dalam hal penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,serta meningkatkan kemampuan dan wawasan kewirausahaan masyarakat.

Dana channeling bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 dan diserahkan dalam dua tahap untuk dikelola oleh PD BPR Gemilang selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Indragiri Hilir melalui rekening Bank Riau Kepri Nomor 1022319959 atas nama PD BPR Gemilang.

Penyerahan tahap pertama pada tanggal 22 September 2006 sebesar Rp9.200.000.000,00 dan penyerahan tahap kedua pada tanggal 30 Januari 2007 sebesar Rp4.600.000.000,00. Dana tersebut selanjutnya disalurkan oleh PD BPR Gemilang kepada masyarakat sebesar Rp9.300.000.000,00, sementara sisa dana ''pungkas di sebutkan pada Halaman 588 yang diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.

Lanjut di ungkapkan diduga pada Pdf.LKPD LHP BPK halaman 588 di jelaskan bahwa,yang belum disalurkan sebesar Rp4.500.000.000,00 dikembalikan PD BPR Gemilang kepada Pemkab Indragiri Hilir.

Mekanisme penyaluran dana channeling antara Pemkab Indragiri Hilir dan PD BPR Gemilang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 07/VII/HK-2006 atau 001/VII/PK-BPR/2006 Tanggal 21 Juli 2006 tentang Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 12/XII/HK-2006 atau 003/XII/12/PK-
BPR/2006 Tanggal 14 Desember 2006 tentang Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006. ''pungkas di paparkan pada halaman 588 diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut

Lanjut di ungkapan pada halamat tersebut bahwa. ''Perjanjian Kerja Sama Nomor 07/VII/HK-2006 atau 001/VII/PK-
BPR/2006 telah diubah sebanyak dua kali dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 12/XII/HK-2006 atau 003/XII/PK-BPR/2006 Tanggal 14 Desember 2006 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 003/VII/HK-2007 atau 004/VII/PK-BPR/2007 Tanggal 16 Juli 2007,

Kedua perjanjian tersebut berakhir pada tanggal 21 Juli 2010, sehingga Pemkab Indragiri Hilir menarik kembali dana channeling untuk disimpan di rekening tabungan PD BPR Gemilang Nomor 00103612222 milik Pemkab Indragiri Hilir.

Hasil pemeriksaan atas rekening PD BPR Gemilang nomor 00103612222 atas nama Pemda Inhil, menunjukkan bahwa sisa dana channeling belum seluruhnya disetor ke kas daerah dan di antaranya terdapat pinjaman yang belum dikembalikan oleh PDAM Tirta Indragiri dengan uraian sebagai berikut. ''Ungkap pada halaman 588 tersebut yang diduga data Pdf.LKPD LHP BPK.

bersambung,, pada halaman 589.
red
×
NewsKPK.com Update