Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait FS Diduga Selingkuh Dengan R,Ketua Bawaslu Dan Kadisdik Bungkam

Senin | 8/26/2019 WIB Last Updated 2019-08-26T06:59:18Z
Simalungun Sumut - Cici istri Prengky Siburian bersama kedua teman sepropesinya warga perdagangan II kecamataan Bandar yang bersetatus sebagai bidan,dikabarkan beberapa waktu yang lalu mendatangi rumah Jumadi alias Benggol warga Nagori Sidotani Kecamatan Bandar,dengan nada marah cici menjelaskan bahwa suaminya Frengky Siburian sudah melakukan cinta terlarang dengan menantu Jumadi bernama Retno,cinta terlarang tersebut dilakukan oleh keduanya bermula saat Frengky Siburian menjadi Panwas kecamatan Bandar dan Retno menjadi PPL nagori Sidotani.



Sehabis Pilpres dan Pileg 2019,Cici istri FS datang kerumah saya bersama dua orang bidan,Cici menuduh Retno menantu saya berselingkuh dengan FS,ahirnya keributan pun terkadi dirumah saya,"saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan cici,kalau bener Retno diduga selingku dengan FS kenapa rumah saya yang dilabrak,kamikan korban,seharusnya cici dan teman2 nya mendatangi rumah bapak kandung Retno,atas kejadian itu keluarga besar kami merasa tercemar dan menanggung malu,jelas Jumadi.


Munculnya pemberitaan di beberapa media mengenai FS yang diduga berselingkuh dengan R,mendapatkan tanggapan Ketua LSM Indonesia Figh Coruption (IFC) pada penjelasnya saat dihubungi melalui seluler Intan Sari Geni SH mengatakan,"dua hal hukum yang bisa menjerat Ci maupun FS,"apa bilah FS mengelak atas tuduhan dugaan perselingkuhanya,maka istrinya suda melakukan pencemaran nama baik yang diatur didalam KUHP sebagai berikut : Ketentuan dalam KUHP yang fokus mengatur tentang Penghinaan ada pada Bab XVI Pasal 310 KUHP.


Pasal 310 menyatakan:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Apa bila FS mengku berselingkuh maka tekena kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.


Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”


Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa


Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.Pembebasan dari jabatan.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.


pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.


Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi. Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi,


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”


Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang,Jelas Intan Sari Geni.


Sementara Frengky Siburian yang diduga berselingkuh dengan Retno belum memberkan keterangan,saat dikonfirmasi FS mengatakan akan meminta hak jawabnya namun tidak menyebutkan maksut dari hak jawab tersebut,begitu juga Ketua Bawaslu Simalungun dan Kadisdik Pemko Pematangsiantar masi bungkam saat dimintai keterangan.(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update