TALIABU - Keterangan pihak Pengadu yang menjadi kuasa hukum Islami Marasabessy pengaduan yang di adukan semua sudah di jelaskan di saat persidangan berlangsung yang di dukung den.gan bukti-bukti fisik yang disediakan oleh pengadu & keterangan saksi ,saudara ,"Ismail marasabessy, bukan sebagai kuasa hukum tetapi sebagai penerima kuasa pengadu katanya, mantan Anggota KPU Pulau Taliabu ,Asrarudin Jumat 2/8 ,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Maluku Utara (Malut) menggelar sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Jum'at (2/8/). Perkara bernomor 145-PKE-DKPP/VI/2019, itu, menghadirkan Teradu I, Basri Deba, dan Teradu II, Aksa Puko. Keduanya adalah anggota KPU Taliabu.
Sebagai pihak terkait, KPU Malut hadir pada sidang tersebut. Komisioner Mohtar Alting dan Safrina R. Kamaruddin menjadi delegasi KPU Malut di ruang sidang itu. Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini, berlangsung sejak pukul 08.30 Bagian Timur Waktu Indonesia (BTWI).
Berita pantauan newskpk.com melalui SMS Via washapp Mantan Anggota KPUD Pulau Taliabu yakni Asrarudin mengunkapkan bahwa sidang sudah selesai sekitar Pukul 16.30 wit sore tadi dan selanjutnya Tinggal Menunggu Putusan DKPP RI Jakarta yang belum pastikan waktunya untuk Putusan ,terangya
Lanjut - Asrarudin , pihak Pengadu yang menjadi kuasa hukum ," ismail marasabessy , pengaduan yang di adukan semua sudah di jelaskan di saat persidangan berlangsung yang di dukung degan bukti-bukti fisik yang disediakan oleh pengadu & keterangan saksi ,pungkasnya.red

