Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang DKPP Malut, Kuasa Hukum pengaduan Ismail Marasabessy yakin Menang

Sabtu | 8/03/2019 WIB Last Updated 2019-08-02T23:02:05Z

TALIABU - Keterangan pihak Pengadu yang menjadi kuasa hukum  Islami Marasabessy  pengaduan yang di adukan semua sudah di jelaskan di saat persidangan berlangsung yang di dukung den.gan bukti-bukti  fisik yang disediakan oleh pengadu & keterangan saksi ,saudara ,"Ismail marasabessy, bukan sebagai kuasa hukum tetapi sebagai penerima kuasa pengadu  katanya, mantan Anggota KPU Pulau Taliabu ,Asrarudin  Jumat 2/8 ,

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Maluku Utara (Malut) menggelar sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Jum'at (2/8/). Perkara bernomor 145-PKE-DKPP/VI/2019, itu, menghadirkan Teradu I, Basri Deba, dan Teradu II, Aksa Puko. Keduanya adalah anggota KPU Taliabu.

Sebagai pihak terkait, KPU Malut hadir pada sidang tersebut. Komisioner Mohtar Alting dan Safrina R. Kamaruddin menjadi delegasi KPU Malut di ruang sidang itu. Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini, berlangsung sejak pukul 08.30 Bagian Timur Waktu Indonesia (BTWI).

Berita pantauan newskpk.com melalui SMS Via washapp Mantan Anggota  KPUD Pulau Taliabu  yakni Asrarudin  mengunkapkan bahwa  sidang sudah selesai sekitar Pukul 16.30 wit sore tadi dan selanjutnya Tinggal Menunggu Putusan DKPP RI Jakarta  yang belum pastikan waktunya untuk Putusan ,terangya

Lanjut - Asrarudin ,  pihak Pengadu yang menjadi kuasa hukum ," ismail marasabessy , pengaduan yang di adukan semua sudah di jelaskan di saat persidangan berlangsung yang di dukung degan bukti-bukti  fisik yang disediakan oleh pengadu & keterangan saksi ,pungkasnya.red
×
NewsKPK.com Update