Paluta-Sumut. Menjelang HUT RI ke 74 pada 17 agustus 2019 Dinas Perukim Kabupaten Padang Lawas Utara, Disinyalir tak menghargai Bendera Merah Putih Republik Indonesia. Pasalnya, Bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan Robek bahkan kusam.
Menyedihkan sekali jika salah satu dinas milik pemerintah, khususnya Pemkab Paluta yang nota bener memiliki anggaran besar tersebut, tidak bisa mengganti bendera yang nilai harga tak seberapa tersebut. Pengamatan newskpk.com, Jumat 2/8/19 di lokasi kantor Perukim yang berlokasi di jalan Lintas Gunung Tua Padangsidimpuan Km 3 tersebut disinyalir sengaja dalam keadaan sobek di bagian ujung bendera dan bahkan kusam. Padahal Bendera Merah putih adalah bendera kehormatan negara Republik Indonesia dan juga merupakan lambang negara yang harus dikibarkan dalam keadaan baik dan terjaga.
Selanjutnya bendera juga merupakan lambang suatu Negara yang sangat berpengaruh di dunia, dan bahkan lambang Negara tersebut sudah di atur dalam UUD 1945.
Namun sayang, kesadaran para pegawai di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terkait aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang masih rendah. Salah satunya di Dinas Perukim masih berkisar bendera dalam keadaan kusam, robek di bagian ujung bendera, dan kusut.
Dijelaskan dalam UU bahwa, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Sudah ada peraturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
Pasal 24 a jo Pasal 66:
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67:
Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (Mara)
Menyedihkan sekali jika salah satu dinas milik pemerintah, khususnya Pemkab Paluta yang nota bener memiliki anggaran besar tersebut, tidak bisa mengganti bendera yang nilai harga tak seberapa tersebut. Pengamatan newskpk.com, Jumat 2/8/19 di lokasi kantor Perukim yang berlokasi di jalan Lintas Gunung Tua Padangsidimpuan Km 3 tersebut disinyalir sengaja dalam keadaan sobek di bagian ujung bendera dan bahkan kusam. Padahal Bendera Merah putih adalah bendera kehormatan negara Republik Indonesia dan juga merupakan lambang negara yang harus dikibarkan dalam keadaan baik dan terjaga.
Selanjutnya bendera juga merupakan lambang suatu Negara yang sangat berpengaruh di dunia, dan bahkan lambang Negara tersebut sudah di atur dalam UUD 1945.
Namun sayang, kesadaran para pegawai di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terkait aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang masih rendah. Salah satunya di Dinas Perukim masih berkisar bendera dalam keadaan kusam, robek di bagian ujung bendera, dan kusut.
Dijelaskan dalam UU bahwa, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Sudah ada peraturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
Pasal 24 a jo Pasal 66:
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67:
Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (Mara)

