Notification

×

Iklan

Iklan

FPAK Desak Polda Dan Kejati Malut Tangkap Kadis Perkim, PPK Dan PPTK

Jumat | 8/02/2019 WIB Last Updated 2019-08-02T14:15:14Z

TERNATE - Front Perjuangan Anti Korupsi Maluku Utara (FPAK-Malut) mendesak kepada Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut tangkap Kepala Dinas (Kadis) Perkim, PPK dan PPTK.

Korlap FPAK Malut, Sadam Yusup dalam aksinya Jumat (2/8/2019) mengatakan, Setelah pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Malut atas indikasi penggunaan atau Pemakaiaan Narkotika, kini Kadis Perkim Santrani Abusama, dihadapkan dengan berbagai masalah. Untuk itu FPAK mendatangi Kejati Malut, dengan membeberkan sejumlah masalah diantaranya, dugaan dan indikasi pelanggaran pekerjaan pembangunan akses jalan kawasan pemukiman sentra birinoa Halmahera Utara. Perlu pihak penegak hukum untuk memeriksa PPK dan PPTK yang menangani proyek yang masalah tersebut dan Gubernur harus ikut mendorong penegak hukum agar menuntaskan proyek itu, yang melibatkan kadis Perkim PPK dan PPTK di periksa. Terkait sumber dana APBD tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp 920,000,000 (sembilan ratus dua puluh juta) dengan pelaksana CV Media Lintas Jaya, untuk pelaksanan Jalan Desa Rawa Jaya yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Malut. Dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat temuan yang belum dikembalikan senilai Rp 41.460,000 (empat puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu).

Lanjut dia, Indikasi kedua, temuan BPKP Malut yang belum dikembalikan senilai Rp 126,430,079.00 (seratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh puluh sembilan) atas pelanggaran pekerjaan pembangunan talud Kelurahan Takofi Kecamatan Moti. Selanjutnya kasus Pelanggaran pekerjaan pembangunan drinase Soa Sio Galela Kabupaten Halut yang diduga kuat menjadi temuan BPKP Malut, senilai Rp 112,300,000,00 (seratus dua belas juta tiga ratus ribu) yang belum dikembalikan. Pekerjaan berikutnya, pembangunan Land Mark Kota Sofifi dengan sumber anggaran APBD tahun 2012, total pagu anggaran senilai Rp 1,185.000.000.00, (satu milyar seratus delapan puluh lima juta).

Menurut dia, Satker pelaksanaan dinas Perkim Malut, pelaksana Iryunshiol dengan alamat dusun 1 RT 06, RW 003, Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Dugaan kuat pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebab berdasarkan hasil investigasi pekerjaan tersebut tidak ditemui dilokasi pekerjaan Kota Sofifi. Hal ini terindikasi ada temuan BPKP Malut Senilai Rp 57.643,382,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua) yang belum dikembalikan. Selain itu ada juga indikasi pekerjaan yang tidak dikerjakan dan bermasalah adalah pelanggaran pekerjaan pembangunan sarana publik (Gedung Graha Cinta Gosale Puncak), sumber anggaran APBD tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 1.885,000,000,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta). Satker pelaksanaan disperkim malut. Pelaksana CV Fikram Putra, alamat Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.

Selanjutnya, massa orasi bergegas ke Dit Krimsus Polda Malut dan menyampaikan terkait dengan, dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, dengan temuan BPKP pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dan temuan tersebut belum dikembalikan hingga saat  ini. Kedua, SPPD fiktif tahun anggaran 2019 yang sudah berjalan beberapa bulan ini diduga  disalahngunakan oleh pejabat terkait pada instansi disperkim Provinsi Maluku Utara. Tak hanya itu, massa juga menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran pekerjaan pembangunan sarana Publik 1 Gedung PKK Provinsi Maluku Utara. Sumber anggaran APBD tahun 2017, total pagu anggaran senilai Rp 2.875,000,000,00 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta), pelaksananya PT. Akbar Persada, alamat Jalan Cengke Afo RT 002/RW 001, Kelurahan Marikurubu. Pekerjaan tersebut bermasalah dikarenakan tidak selesai pekerjaannya dan hanya tiang juga pondasi bangunan yang dibangun. Dugaan kuat adanya mark-up pada pekerjaan sirtu padat dan anehnya pekerjaan tersebut dialokasikan lagi anggaran pembangunannya tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp 1.820,000,000,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta) yang dikerjakan oleh CV Fikram Putra sebagai terduga pelanggaran pekerjaan Graha Cinta tahun anggaran tahun 2017. Selain itu, Pembangunan gedung kantor Disperkim PT Duta Tunggal jaya, alamat jalan Pahlawan Revolusi Nomor 333 dengan pagu anggaran Rp 4.000,000,000,00 (empat milyar), HPS senilai Rp 3.840,860,000,00 (tiga milyar delapan ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh ribu) bersumber anggaran tahun 2017 yang diduga kuat pekerjaan tersebut bermasalah dan sudah menjadi temuan BPKP Malut. Ada juga pembangunan jembatan Ake kolano dengan Kekurangan Volume pekerjaan. Pekerjaan ini nilai pagu anggaran sebesar Rp 16.044,835,68 (enam belas juta empat puluh empat delapan ratus tiga puluh lima ribu enam puluh delapan) dengan denda keterlambatan Rp 4.298.859.62 (empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh sembilan enam puluh dua). Pekerjaan tersebut ada temuan BPKP Maluku Utara tahun anggaran 2018. Anehnya pekerjaan tersebut masih di alokasikan anggaran pembangunan tahun 2019 ini, senilai Rp 885.000,000.00 (delapan ratus delapan puluh lima juta). Pemenang tender tersebut CV Tenalessy. Temuan BPKP Maluku Utara atas pekerjaan tersebut, kekurangan volume senilai Rp 67.610,864,85 (enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus enam puluh empat delapan puluh lima) dan selisih penyelesaian harga satuan pada CCO, senilai Rp 82.761,000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu). Bahwa adanya indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah tahun anggaran tahun 2018 serta alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2019 dengan rincian alokasi perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 533.000,000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta), alokasi perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 450,000,000,00 (empat ratus lima puluh juta).

Setelah selesai berorasi, massa kemudian memasukan laporan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh, Santrani Abusama Kadis Perkim Provinsi Malut. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kabag Wasidik Dit Krimsus Polda Malut, AKP Tajudin.

Tajudin, kepada massa aksi menyampaikan secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut. (savi)
×
NewsKPK.com Update