TALIABU - Pemda Pultab melalui Dinas PUPR , hari ini akan memberikan sangsi tegas berupa Blacklist , jika perusahaan itu tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan surat oleh Dinas PUPR Pultab. kamis 28/08/19.
Surat teguran yang dilayangkan oleh dinas PU Pulau Taliabu ini, tekait dengan seluruh Proyek pekerjaan Gorong - gorong maupun pekerjaan khususnya Konstruksi yang tidak terpasang papan informasi atau Papan Nama Proyek wajib hukumnya di beri sangsi .
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Amin Ata Sahafi.S.Sos diruang kerjanya.
Aturanya sudah jelas , itu wajib ada sangsi makanya saya tegaskan papan informasi harus terpasang dilokasi pekerjaannya supaya Agar dibaca Oleh Masyarakat pungkas Kabid BM
Lanjut , Ata menegaskan bahwa surat teguran yang dilayangkan itu tidak di indahkan , maka dari itu sangat bertentangan dengan adanya tata kelola pemerintahan yang baik ( Good governance) , yang mengisaratkan adanya akun tabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik..
" Pihak perusahaan masih bandel dan tidak segra menindak lanjuti surat teguran yang dikirimkan ,Kemungkinan Perusahaan tersebut , akan kami di Blacklist ," tegasnya Amin Ata ( rjk/tim)
Surat teguran yang dilayangkan oleh dinas PU Pulau Taliabu ini, tekait dengan seluruh Proyek pekerjaan Gorong - gorong maupun pekerjaan khususnya Konstruksi yang tidak terpasang papan informasi atau Papan Nama Proyek wajib hukumnya di beri sangsi .
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Amin Ata Sahafi.S.Sos diruang kerjanya.
Aturanya sudah jelas , itu wajib ada sangsi makanya saya tegaskan papan informasi harus terpasang dilokasi pekerjaannya supaya Agar dibaca Oleh Masyarakat pungkas Kabid BM
Lanjut , Ata menegaskan bahwa surat teguran yang dilayangkan itu tidak di indahkan , maka dari itu sangat bertentangan dengan adanya tata kelola pemerintahan yang baik ( Good governance) , yang mengisaratkan adanya akun tabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik..
" Pihak perusahaan masih bandel dan tidak segra menindak lanjuti surat teguran yang dikirimkan ,Kemungkinan Perusahaan tersebut , akan kami di Blacklist ," tegasnya Amin Ata ( rjk/tim)