Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas PUPR Pultab Akan Berikan Sangsi Jika Proyek Tidak di Berikan Papan Nama

Kamis | 8/29/2019 WIB Last Updated 2019-08-29T01:07:55Z
TALIABU - Pemda Pultab melalui Dinas PUPR , hari ini akan  memberikan sangsi tegas berupa Blacklist , jika perusahaan itu tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan surat  oleh Dinas PUPR Pultab. kamis 28/08/19.

Surat teguran yang dilayangkan oleh dinas PU Pulau Taliabu ini, tekait dengan seluruh  Proyek pekerjaan Gorong - gorong maupun pekerjaan khususnya Konstruksi yang tidak terpasang papan informasi atau Papan Nama Proyek wajib hukumnya di beri sangsi .

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR  Amin Ata Sahafi.S.Sos diruang kerjanya.

Aturanya sudah jelas , itu wajib ada sangsi makanya saya tegaskan  papan informasi  harus terpasang dilokasi pekerjaannya  supaya Agar dibaca Oleh Masyarakat  pungkas Kabid BM

Lanjut , Ata  menegaskan bahwa surat teguran yang dilayangkan itu tidak di indahkan , maka dari itu sangat bertentangan dengan adanya tata kelola pemerintahan yang baik ( Good governance) , yang mengisaratkan adanya  akun tabilitas, transparansi dan partisipasi  masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik..

" Pihak perusahaan masih bandel dan tidak segra menindak lanjuti surat teguran yang dikirimkan ,Kemungkinan Perusahaan tersebut , akan kami di Blacklist ," tegasnya Amin Ata ( rjk/tim)
×
NewsKPK.com Update