lKab.Sumba Barat,NTT-Jalan yang penghubungkan di Dua Desa,antara Desa Dinjo dan Desa Rada Loko Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, perencanaan Lapen sejak dari tahun 2017 Yang di Kerjakan Oleh CV Suara Pertiwi
Kini jalan ini yang menghubungkan antara dua desa dan desa lainnya di kecamatan Kodi Bangedo-,Sumba Barat Daya, sampai saat ini di tahun 2019,belum juga di kerjakan pungkas warga desa setempat, ketika awak Media menanyakan sekelompok warga yang berkumpul di sekitar area jalan.
Kenapa CV Suara Pertiwi tidak lanjutkan ini pekerjaan bapa",warga menjawab bahwa bilang kalau kami tidak salah ingat atau dengar,bilang penalti apa artinya itu penalti juga,kami juga tidak paham,karena pemahaman kami orang terbatas,kami kira ini bukan sepak bola yang bisa menggunakan kalimat penalti,tapi tidak tahu lagi mereka sebagai orang mengerti mereka,definisinya mungkin bisa saja dari kata penalti terkait pembangunan pengerjaan jalan di desa kami,dan yang kami mau jalan ini dilanjutkan karena anggarannya sudah ada, tegas mereka yang ditemui awak media.
Masyarakat dua Desa di Kecamatan Kodi Bangedo Sumba Barat Daya meminta Pihak Kejari Waikabubak untuk bisa ada Keterlibatan dalam Pengawasan Pemerintah dalam hal Perkembangan Pembangunan di Kabupaten Sumba Barat Daya,seperti-
ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh.
Sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya.
Menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.
Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah-
melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota. dan Kabupaten.
Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.
Dan ini semua aturan sudah di berikan Peranan dalam hal Pengawasan pembangunan,
Kenapa kami sebagai Masyarakat Seperti Membangunkan TP4 Karena kami Masyarakat di desa Dinjo dan desa Rada Loko Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya jadi Korban pembohongan, seperti Jalan Lapen yang Pagu Dananya sudah di tetapkan beberapa tahun Silam tapi sampai saat ini di tahun 2019 belum ada Sentuhan dari Dinas PU Kabupaten Sumba Barat Daya,tandas sumber yang tidak mau nama-nama mereka-
dipublikasikan,pada hari Sabtu,3 Agustus 2019.Pukul 8:15 Wita.liputan(Mias)

