Notification

×

Iklan

Iklan

Walau Tak Miliki Ijin GOLDEN Jalan Kartini Bawa Exsis 24 Jam,Penegak Hukum Diminta Bertindak

Rabu | 7/17/2019 WIB Last Updated 2019-07-17T14:10:01Z
Pematangsiantar Sumut - Ada yang aneh digedung milik PT KAI Setasiun Pematangsiantar jalan Kartini Bawa,tempat tersebut saat ini diruba menjadi tempat permainan ketangkasan berbau perjudian benama GOLDEN, permainan ketangkasan tersebut bisa exsis 24 jam setiap harinya walau tidak memiliki ijin dari Pemko Pematangsiantar,usaha yang di miliki oleh pengusaha dari Medan tersebut kabarnya membuat penegak hukum yang ada di Pematangsiantar tidak dapat berkutik,kuatnya pengaru dari pengelolah GOLDEN menguji kinerja Kepolisian dan Dinas Perijinan Pematangsiantar,mampukah Dinas Perijinan Pematangsiantar menertifkan usaha tanpa ijin tersebut,dan mampukah kepolisian Pematangsiantar memberantas dugaan perjudian di gedung PT KAI jalan kartini bawa tersebut.


Seperti di jelaskan oleh RS warga Siantar 16/07/2019,"Permainan Ketangkasan berbau Perjudian digedung PT KAI jalan Kartini Bawa Pematangsiantar katanya pemiliknya orang Medan dan sangat berpengaruh di kepolisian,namun pengelola  GOLDEN orang siantar namanya Amin kiting,di lokasi itu bermacam2 jenis taruhan,mereka buka 24 jam perhari,setahu saya omsetnya cukup besar bisa puluhan juta perhari,jelas RS.


Permainan Ketangkasan diduga beraroma perjudian di jalan kartini bawa tersebut mendapatkan tanggapan Intan Sari Geni Ketua Indonesia Fight Coruption (IFC),saat dihubungi lewat telepon selulernya Intan Sari Geni mengatakan,"pada umumnya permainan ketangkasan tembak ikan berbau perjudian,seperti yang ada di jalan kartini bawa Kota Pematangsiantar,sangat kental dengan peraktek perjudian.


Sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi,dalam hal ini, jika permainan ketangkasan GOLDEN yang ada di jalan Kartini Bawah tersebut melibatkan pertaruhan termasuk judi.


GOLDEN salasatu tempat usaha yang tidak memiliki ijin,itu memang sengaja dibiarkan,sebab dari tempat usaha yang tidak memiliki ijin tersebut biasanya para pejabat dan oknum2 penegak hukum bisa mendapatkan upeti (pungli),walau pungli itu susah dibuktikan,perbuatan pungli itu sangat dilarang,bahkan Kapolri Jendral Tito Karnavian mengintruksikan pada institusinya agar melakukan pemberantasan pungli.


Pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima dapat dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.


Untuk itu kita tantang kinerja Dinas Perijinan dan Polresta Pematangsiantar,mampukah dinas perijinan menertipkan gelanggang permainan ketangkasan GOLDEN yang tidak memiliki ijin tersebut,dan mampukah kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan perjudian,sama2 kita bisa melihat dan sama2 kita bisa menilai,untuk mendukung program Kapolri Jendral Tito Karnavian,maka IFC segera melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri,jelasnya.


Mardiana Kepala Dinas Perijinan Pematangsiantar mengatakan bahwa permainan ketangkasan tembak ikan di gedung PT KAI jalan kartini bawa tidak memiliki ijin bahkan dirinyapun baru tau,"Tidak ada izinnya itu Malah aku baru tau 16/07/2019,dan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu saat dikonfimasi 15/07/2019 mengatakan,"coba nanti aku cek trimakasi infonya,jawab kapolres singkat. (R-Tim)
×
NewsKPK.com Update