Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI. Pemko Dumai Belum Melakukan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis | 7/11/2019 WIB Last Updated 2019-07-11T07:23:58Z
Dumai -- Provinsi Riau - Pemerintah Kota Dumai Belum melakukan velidasi piutang pajak Bumi dan bangunan, "Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara Optimal."Neraca Pemko Dumai Per 31 Desember 2017 Menyajikan nilai Piutang Pajak
Daerah sebesar Rp73.433.089.764,57.


"Piutang pajak tersebut terdiri dari sembilan Pajak daerah dengan rincian sebagai berikut.
"Tabel 2 Rincian Saldo Piutang Pajak Daerah Tahun 2017 No.Jenis Pajak Jumlah (Rp)


1 Pajak Hotel 308.329.990,70
2 Pajak Restoran 822.822.626,71
3 Pajak Hiburan 149.389.535,00
4 Pajak Reklame 537.837.023,00
5 Pajak Penerangan Jalan Non PLN 702.791.262,87
6 Pajak Galian C (Bukan Logam dan Batuan) 99.244.672,00
7 Pajak Air Tanah 368.405.546,00
8 PBB-P2 70.441.733.108,19
9 Pajak Parkir 2.500.000,00
Jumlah 73.433.053.764,47


Sumber : CaLK Pemko Dumai per 31 Des 2017
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai TA 2016 Nomor.25.B/LHP/XVIII.PEK/07/2017 tanggal 7 Juli 2017 memuat permasalahan terkait piutang
PBB yang telah diserahterimakan ke Pemko Dumai dari KPP Pratama Dumai namun
belum selesai divalidasi sebesar Rp35.949.543.516,00.


'BPK merekomendasikan agar,Walikota Dumai memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah agar maksimal dalam
melakukan verifikasi dan validasi atas piutang PBB-P2. Atas rekomendasi tersebut,
Pemko Dumai belum menindaklanjutinya secara optimal.

(Lp/sob/bowo/tim)
×
NewsKPK.com Update