Notification

×

Iklan

Iklan

Golkar Pulau Taliabu Bilang Proyek Pembangkit Listrik 4 Miliar Buang - Buang Uang Negara

Sabtu | 7/13/2019 WIB Last Updated 2019-07-12T23:33:29Z
Pulau Taliabu-  Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel area Ternate, Maluku Utara yang menelan anggaran sebesar 4 Milyar lebih diduga terbengkalai.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Pinca Golkar Kecamatan Taliabu Timur Desa Samuya Asnawi, kepada newskpk.com  menegaskan kepada kontraktor yakni Givan segera untuk melanjutkan pekerjaan  pembangunan PLTD Areal Ternate tersebut hingga diselesaikan  pekerjaannya.

Karena saat ini pekerjaan baru sekitar 45% , masi dalam terbengkalai dan sampai sekarang belum juga dilanjutkan, bahkan terkesan diterlantarkan, dan menyangkut dengan Matrial berupa  Pasir, batu di masyarakat  dan upah tukang  belum terbayar sekitar Ratusan juta lebih. Ungkap ,Asnawi  jumat 7/7/19

Lanjut  Ketua pinca Golkar katakan pengerjaan yang bersumber dari anggaran APBN  satuan kerja area PT.PLN ( PERSRO ) wilayah Maluku dan Maluku Utara dianggap telah membuang-buang uang negara percuma. Pekerjaan di lapangan terlihat seperti 'Bangunan Antik' yang terabaikan.

Pada saat itu kontraktor menyampaikan Kepada  ketua Pinca Golkar bahwa dibulan Juli 2018  Pembangunan tersebut akan telah selesai dan dipastikan  akan diresmikan.

Jadi masyarakat pada umumnya Desa Samuya mendengar dengan omonganya kontrak itu akan dinyatakan PLN  pastikan menyala di bulan juli 2018.

Ternyata sampai sekarang bangunan belum diselesaikan juga, masih dalam terbengkalai dan masyarakat Kecamatan Taliabu Timur meminta Kontraktor secepatnya datang untuk selesaikan.

Pihak PLN Maluku utara segera memangil Pihak kedua sebagai Kontraktor untuk dilokasi pekerjaan proyek pembangunan PLTD berlokasi di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara", ucapnya Asnawi

Pembangunan PLTD Samuya milik PT. PLN (Persero) Ternate. Pihaknya juga meminta agar POKJA ULP PLN Wilayah Maluku & Maluku Utara Areal Ternate di kerjakan Oleh  PT. SATU PUTRA MANDIRI  dengan nomor : 001/SKKI / MMU / REN.KIT / LISDES / TNT/2018/Ro, Tanggal 7 Maret 2018 lalu.

Berdasarkan Berita Acara tersebut, terbitlah Surat Kontrak Nomor : 700/DAN 02.01/TNT/2018  tanggal 7 Maret 2018, dengan total nilai kontrak Rp.4.051.023.000.00 (Empat Miliar Lima Puluh satu juta dua Puluh tiga Ribu Rupiah), dalam jangka waktu pelaksanaan pengerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. "Dengan hal tersebut pembangunan dengan nilai anggaran yang tidak sedikit tersebut sangat di sayangkan jika terbengkalai begitu saja" tuturnya lagi.

Selain itu juga Ketua Pinca Golkar juga menyampaikan pihak PT. PLN (Persero) areal Ternate Provinsi Maluku & Maluku Utara segera diperintahkan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga selaku kontraktor, mengingat lokasi lahan PLTD tersebut sudah dihibahkan kepada PT.PLN (Persero) wilayah Ternate,media juga konfirmasi ke pihak Ketiga Melalui Via Telpon  tetapi  tidak dihiraukannya ,Maka berita ini ditayangkan (Rajak)
×
NewsKPK.com Update