Notification

×

Iklan

Iklan

PP HIMMAH dorong OJK dan BEI untuk Periksa PT Garuda Indonesia

Selasa | 7/16/2019 WIB Last Updated 2019-07-15T22:17:36Z
JAKARTA - Minggu (14/07/19) Setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, PP HIMMAH memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Meminta PT Garuda Indonesia untuk memenuhi permintaan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyajikan kembali laporan keuangan per 31 Maret 2019, Atau selambat-lambatnya 26 Juli 2019. Permintaan tersebut sesuai dengan pelanggaran ketentuan nomor III.1.2 Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang kewajiban menyampaikan informasi yang mengatur mengenai Laporan Keuangan. Dan pelanggaran terhadap Pasal 69 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ( UU PM), peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan  Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

2. Meminta PT Garuda Indonesia untuk menaati peraturan yang sudah tertera dari pihak OJK maupun BEI.

3. Menuntut Pihak PT Garuda Indonesia untuk menyetarakan Tarif dengan maskapai lainnya.

Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki & menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh Otoritas Jasa Keuangan dan  Bursa Efek Indonesia dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sehubung dengan naiknya tarif tiket penerbangan maka Laporan Keuangan wajib ditinjau dan diperhatikan sebaik mungkin, agar dapat mengeluarkan kebijakan yang bermasyarakat dan dapat dijalankan bersama.

Apabila tuntutan kami tidak terealisasikan, maka PP HIMMAH akan menyiapkan massa untuk aksi turun ke jalan, berdemo untuk menuntut pihak PT Garuda Indonesia.(JN)
×
NewsKPK.com Update