Simalungun Sumut - Suradi (50) warga Simpang Mangga Nagori Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan calon panghulu Nagori Naga Jaya membuat pengaduan kepada Bupati Simalungun DR. JR Saragih SH,terkait kinerja pengawas Pilpanag Kecamatan Bandar Huluan yang telah merugikan dirinya.Debagai penggugat sengketa hasil Pilpanag pada tanggal 12 Juni 2019 yang lalu,menurutnya tanggal 13 juni 2019 yang lalu dia mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpanag terhadap pengawas Kecamatan Bandar Huluan, kemudian tanggal 17 juni 2019 pengawas Pilpanag melakukan sidang penyelesaian atas gugatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan para saksi,hal itu dijelaskan oleh Suradi Rabu (17/7) sekitar jam. 15.00.wib.
Masi kata Suradi,"dari hasil sidang,pengawas Pilpanag tidak dapat mengambil keputusan,sebab tidak ditemukan musyawarah mupakat sehingga kita mengadukan hal ini kepada Bupati,menurut saya panitia Pilpanag Naga Jaya I melanggar PERBUP No 10 tahun 2016 tentang menentukan suara sah dan suara batal, pengawas Pilpanag Kecamatan Bandar Huluan tidak melaporkan atau merekomendasikan hasil berita acara penyelesaian sengketa ke panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun,ada dua poin pelanggaran Pilpanag tersebut, saya selaku calon panghulu merasa kehilangan banyak suara akibat pelanggaran panitia Pilpanag dan gugatan saya tidak diproses oleh panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun disebabkan tidak dilaporkan berita acara penyelesaian sengketa hasil Pilpanag oleh panitia pengawas Kecamatan Bandar Huluan kepada Pilpanag Kabupaten Simalungun.
Sebagai calon panghulu yang dirugikan saya memohon kepada bapak Bupati Simalungun DR JR Saragih SH,untuk dapat menunda pelantikan panghulu terpilih sampai mendapatkan kepastian hukum tentang gugatan yang saya laporkan tanggal 13 juni yang lalu kepada pengawas Pilpanag Kecamatan Bandar Huluan.
Hasil suara dari pemilihan tersebut, M. Erwin Damanik nomor urut 1 mendapatkan 128 suara,
Suradi nomor urut 2 mendapat 503 suara, Muhammad Chairuddin nomor urut 3 mendapat 453 suara, Jupriadi nomor urut 4 mendapat 527 suara dan Adi Wijaya nomor urut 5 mendapat 376 suara.
Sementara info dari Joni ada beberapa saksi calon panghulu tidak mengetahui tentang juklak juknis pemilihan disebabkan tidak memiliki buku panduan baik dari calon maupun dari panitia Pilpanag, dan saksi mengakui saat penghitungan suara menyaksikan dibatalkannya surat suara dengan dua coblosan, satu didalam tanda gambar dan satu lagi diluar tanda gambar. ucap Suradi.
Pada kesempatan tersebut Joni pun menambakan keterangan dari Suradi,"anehnya Panitia Pilpanag Kecamatan Bandar Huluan mengambil kesimpulan menolak keberatan calon panghulu Naga Jaya I nomor urut 2 atas nama Suradi,yang ditanda tangani oleh Camat Badar Huluan Masra SH, sementara dari pihak kepolisian dan pihak Koramil tidak ikut menanda tangani,seharusnya kedua instansi tersebut dilibatkan karena pengawas itu terdiri dari pihak kecamatan, kepolisian serta koramil. ucap Joni.
Camat Bandar Huluan Masra SH,saat dikonfirmasi dikantornya sekitar jam. 15.30.wib tidak berada ditempat,(R-Tim).
