Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Waspada Heri Subagio Diduga Melanggar UU KIP No. 14

Rabu | 7/10/2019 WIB Last Updated 2019-07-10T12:37:02Z
Lampung - News KpK -   Kepala Desa Waspada Heri Subagio di duga tidak mematuhi Undang-Undang nomor  14 Tahun 2018  Tentang keterbukaan informasi Publik dan Pasal  9 UUD No14 2008  yang mana telah ditetap kan oleh Presiden Republik Indonesia.

Halitu dilihat dari salah satu pembangunan gedung TPA yang saat ini masih dalam proses pengerjaan . Pasalnya pembangunan gedung TPA di desa Waspada kecamatan sekincau kabupaten lampung barat  yang menurut masyarak pembangunannya di mulai dari bulan MEI 2019 sebelum  memasuki bulan suci Romadhon itu

saat ini masih didalam pengerjaan pengerjaan sudah hampir Rampung 70%

namun yang disayang kan sumber dana yang di gunakan untuk pembangunan gedung TPA tersebut banyak tidak diketahui oleh warga desa waspada itu sendiri

Lantaran dilokasi pembangunan tidak terlihat adanya Papan nama proyek yang terpasang sehingga proyek tersebut tekesan seperti proyek tidak jelas asal usunya. Terpisah mengenai proyek tanpa papan nama itu jika kita lihat di BAB Xl KETENTUAN PIDANA yang dijelas kan pada pasal 52 sudah jelaskan.

dan untuk hal itu Reforter media ini lansung menuju kediaman kepala desa dan sekertaris desa SEKDES namun kepala desa dan SEKDES tidak beradi tempat. kemudian saat kepala desa dihubungi melaui pia ponsel namu nomor ponsel kepala desa tidak dapat dihubungi Reforter Dedi Lampung barat melaporkan.red
×
NewsKPK.com Update