Lampung - News KpK - Kepala Desa Waspada Heri Subagio di duga tidak mematuhi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2018 Tentang keterbukaan informasi Publik dan Pasal 9 UUD No14 2008 yang mana telah ditetap kan oleh Presiden Republik Indonesia.
Halitu dilihat dari salah satu pembangunan gedung TPA yang saat ini masih dalam proses pengerjaan . Pasalnya pembangunan gedung TPA di desa Waspada kecamatan sekincau kabupaten lampung barat yang menurut masyarak pembangunannya di mulai dari bulan MEI 2019 sebelum memasuki bulan suci Romadhon itu
saat ini masih didalam pengerjaan pengerjaan sudah hampir Rampung 70%
namun yang disayang kan sumber dana yang di gunakan untuk pembangunan gedung TPA tersebut banyak tidak diketahui oleh warga desa waspada itu sendiri
Lantaran dilokasi pembangunan tidak terlihat adanya Papan nama proyek yang terpasang sehingga proyek tersebut tekesan seperti proyek tidak jelas asal usunya. Terpisah mengenai proyek tanpa papan nama itu jika kita lihat di BAB Xl KETENTUAN PIDANA yang dijelas kan pada pasal 52 sudah jelaskan.
dan untuk hal itu Reforter media ini lansung menuju kediaman kepala desa dan sekertaris desa SEKDES namun kepala desa dan SEKDES tidak beradi tempat. kemudian saat kepala desa dihubungi melaui pia ponsel namu nomor ponsel kepala desa tidak dapat dihubungi Reforter Dedi Lampung barat melaporkan.red
Halitu dilihat dari salah satu pembangunan gedung TPA yang saat ini masih dalam proses pengerjaan . Pasalnya pembangunan gedung TPA di desa Waspada kecamatan sekincau kabupaten lampung barat yang menurut masyarak pembangunannya di mulai dari bulan MEI 2019 sebelum memasuki bulan suci Romadhon itu
saat ini masih didalam pengerjaan pengerjaan sudah hampir Rampung 70%
namun yang disayang kan sumber dana yang di gunakan untuk pembangunan gedung TPA tersebut banyak tidak diketahui oleh warga desa waspada itu sendiri
Lantaran dilokasi pembangunan tidak terlihat adanya Papan nama proyek yang terpasang sehingga proyek tersebut tekesan seperti proyek tidak jelas asal usunya. Terpisah mengenai proyek tanpa papan nama itu jika kita lihat di BAB Xl KETENTUAN PIDANA yang dijelas kan pada pasal 52 sudah jelaskan.
dan untuk hal itu Reforter media ini lansung menuju kediaman kepala desa dan sekertaris desa SEKDES namun kepala desa dan SEKDES tidak beradi tempat. kemudian saat kepala desa dihubungi melaui pia ponsel namu nomor ponsel kepala desa tidak dapat dihubungi Reforter Dedi Lampung barat melaporkan.red