Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga 10 Tahun Sepasang Oknum PNS Lakukan Mesum Direkam video, Viral! Ya Di Tangkaplah

Senin | 7/15/2019 WIB Last Updated 2019-07-15T08:51:56Z
Simalungun-Sumut -  Sepandai-pandaituai tupai melompat, pasti jatuh juga, pepatah ini yang pantas di terima oleh sepasang oknum ASN berinisial LS, dan kekasihnya BH merupakan pegawai yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pasalnya, sepasang kekasih ini melakukan perbuatan mesum tersebut dengan mengabadikannya dengan video berdurasi 3 menit 30 detik, yang kemudian tersebar dan menjadi viral.

Oknum berinisial (BH), jenis kelamin laki-laki, 43 thn, sebagai ASN di Kantor Camat Gunung Malela, dan merupakan  warga Huta II Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ini di tetapkan sebagai tersangka berperan menyuruh atau memerintahkan LS sebagai objek untuk membuat video mesum mereka berdua dengan cara merekam adegan tersebut dengan menggunakan handphone milik LS dan selanjutnya LS mengirim video tersebut ke handphone BH.

Terhadap (BH) dipersangkakan melanggar pasal 35 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda sebanyak enam miliar dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Simalungun.

Sedangkan terhadap LS, 41 thn, pekerjaan ASN dengan jabatan sebagai seketaris desa Pematang Gajing, juga warga Huta I Pematang Gajing Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Terhadap LS dipersangkakan melanggar pasal 34 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda lima miliar dan terhadap tersangka juga telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Simalungun.

Hal ini di jelaskan Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha, S.Tr.K saat menggelar press release terkait kasus Pornografi seorang ASN, Kamis 13/6/2019, Pukul 10.00 Wib.di dalam halaman Asrama Polisi jalan Raja Sang Nauwaluh, Pematangsiantar.

Dalam gelar Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya berita dimedia cetak surat kabar siantar 24 jam tertanggal 11 Juli 2019 dihalaman depan berjudul “Oknum staf & Kaur diduga bermuat mesum”  dan dari berita tersebut diberitakan bahwa ada oknum pegawai Kantor Camat Gunung Maligas dengan inisial (BH) diduga melakukan video mesum dengan seorang Seketaris Desa Pematang Gajing dengan inisial (LS) yang mana berita tersebut sudah sampai tersiar dimedia elektronik dan sudah menjadi berita nasional, dimana diketahui bahwa keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Petugas Satreskrim Polres Simalungun juga telah memeriksa saksi-saksi dan memeriksa tersangka (BH) dan (LS) serta mengumpulkan bukti-bukti berupa 1 (satu) buah Flasdisk berisikan video bermuatan pornografi diduga dilakukan oleh BH dan LS, 3 unit handphone milik Tersangka 1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, 1 (satu) buah jilbab warna merah jambu, 1 (satu) buah bra warna hitam milik tersangka LS, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik tersangka BH.

Dalam kasus ini petugas telah juga melakukan rekontsruksi dilokasi kejadian dimana tersangka BH dan LS memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 Adegan. (Umri)
×
NewsKPK.com Update