Paluta-Sumut - Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Padang Lawas Utara akan terus menyuarakan tentang permasalahan yang ada di tubuh dinas Kementerian Agama kabupaten Padang Lawas Utara sampai dengan tuntasnya.
Yang mana Ketua Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Padang Lawas Utara Samaruddin Nasution Menyampaikan kepada NewsKpk.com Sabtu(22/06/19), bahwa dinas tersebut disinyialir telah melakukan tindak pungutan liar kepada peserta penonton (Audiens) dan pesertanya termasuk siswa pesantren yang ada di kabupaten Paluta sebanyak Rp 15000 terkait acara peyelenggaraan Roadsow Flim Pendidikan dengan judul"Selembar itu berarti" yang di gelar pada tanggal Tanggal 10/04 2019,di Aula Hotel Mitra Gunung Tua kecamatan Padang Bolak.
Kemudian pengutipan Uang kepada guru sertifikas sebanyak Rp 50.000,- pada periode januari sampai dengan bulan maret tahun 2019,dengan dalih penandatanganan surat keterangan beban kerja.
Walau peryataan itu tidak dibenarkan Kasi Penmad Kemenag Paluta Baikuni Harahap,M.Pd namun kami akan terus melakukan gerakan untuk membuktikan kepada Publik bahwasaanya di Dinas kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara telah melanggar Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016.
"Kami akan kawal kasus ini sampai titik darah penghabisan", imbuh Samaruddin Nasution
Selanjutnya ketua GPA akan menggiring kasus ini ke kejaksaan Negeri Paluta sampai ada titik terang, agar pungutan liar di Dinas Kementrian Agama Padang Lawas Utara disapu bersih tanpa ada bejas", tutupnya. (Mara)
Yang mana Ketua Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Padang Lawas Utara Samaruddin Nasution Menyampaikan kepada NewsKpk.com Sabtu(22/06/19), bahwa dinas tersebut disinyialir telah melakukan tindak pungutan liar kepada peserta penonton (Audiens) dan pesertanya termasuk siswa pesantren yang ada di kabupaten Paluta sebanyak Rp 15000 terkait acara peyelenggaraan Roadsow Flim Pendidikan dengan judul"Selembar itu berarti" yang di gelar pada tanggal Tanggal 10/04 2019,di Aula Hotel Mitra Gunung Tua kecamatan Padang Bolak.
Kemudian pengutipan Uang kepada guru sertifikas sebanyak Rp 50.000,- pada periode januari sampai dengan bulan maret tahun 2019,dengan dalih penandatanganan surat keterangan beban kerja.
Walau peryataan itu tidak dibenarkan Kasi Penmad Kemenag Paluta Baikuni Harahap,M.Pd namun kami akan terus melakukan gerakan untuk membuktikan kepada Publik bahwasaanya di Dinas kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara telah melanggar Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016.
"Kami akan kawal kasus ini sampai titik darah penghabisan", imbuh Samaruddin Nasution
Selanjutnya ketua GPA akan menggiring kasus ini ke kejaksaan Negeri Paluta sampai ada titik terang, agar pungutan liar di Dinas Kementrian Agama Padang Lawas Utara disapu bersih tanpa ada bejas", tutupnya. (Mara)

