Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Siaccimun Tuntut Lahan Di Kembalikan, Jika Tidak Jalan Akan Di Blokir

Rabu | 6/26/2019 WIB Last Updated 2019-06-26T14:22:10Z
Paluta-Sumut. Masyarakat Desa Siaccimun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Koperasi Unit Desa Persatuan Perkebunan Sawit PT.Sungai Pinang di Desa Siaccimun, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 26/06/ 2019.

Massa yang diperkirakan ratusan orang, di bantu para tokoh pemuda, sekaligus aktivis mahasiswa dari Padang Lawas Utara. Aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung oleh kapolsek Akp Zulpikar.

"Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan itu tidak dilarang, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1988 tentang
Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum", terang Kapolsek.
Zulfikar juga menegaskan, "kepolisian berada disini tidak ada interpensi terhadap peserta aksi, dan tidak ada memihak kepada siapapun kita sebagai pengawalan saja. Silahkan Sampaikan Hak-Haknya akan tetapi jangan lupa masyarakatnya harus tertib, sopan dan harus ada adab", pesan Kapolsek.

Dalam aksi ini, masyarakat Desa Siaccimun menyampaikan lima Tuntutan diantaranya,

1. Minta di jelaskan tentang sejarah bendirinya PT.sungai pinang,
2. Sejarah berdirinya KUD yang ditunjuk oleh PT.sungai Pinang,
3. Legalitas KUD yang  di PT.Sungai Pinang,
4. Penjelasan produser saudara memperoleh kebun PT.Sungai Pinang,
5. Bagaimana kontribusi PT sungai pinang terhadap warga masyarakat sekitar yang tertuang tentang tujuan dan kerja sama yang disepakati.

"ini yang kita tuntut dari pihak perusahaan PT.Sungai Pinang, agar tuntutan tersebut dapat dibuktikan secara detail dan dibuktikan", terang Hendra Siregar selaku kordinator Lapangan aksi.

Setelah satu jam lebih berorasi, pengunjuk rasa dipersilahakan untuk masuk ke ruang rapat Kantor KUD untuk beraudensi dengan pihak perusahaan PT.Sungai Pinang.

Pihak PT. Sungai Pinang Melalui perwakilannya, Rangkuti, menyawab semua tuntutan yang disampaikan dalam orasi, namun masyarakat Siaccimun merasa keberatan akan penjelasan yang disampaikan tersebut, karena pihak PT  tidak bisa membuktikan secara detail, dan data. Pihaknya menerangkan hanya lewat lisan tanpa memperlihatkan dokumen, seperti surat izin usaha dan data lainnya.

"Kita punya surat-surat tersebut namun tinggal dirumah dan tidak saya bawa", tutur Rangkuti membela diri.

Akibatnya keterangan perwakilan PT Sungai Pinang, suasana diruangan pun sempat risuh. Namun masih bisa diredam oleh pihak keamanan. Masyarakat menegaskan pihak perusahaan harus memberikan atau mengembalikan lahan warga, agar masyarakat kembali mengelolanya.

"Jika tidak mampu menunjukkan surat-surat yang di tuntut, warga akan kembali turun kejalan mendatangi kantor ini dengan massa yang lebih besar. Dan sebelum dokumen itu bisa dibuktikan ke kami,d diminta perusahaan agar di stanplas, kami juga akan memblokir jalur masuknya ke PT Sungai Pinang", tutup Habibi. (Mara).
×
NewsKPK.com Update