Notification

×

Iklan

Iklan

Keren, Divisi Keimigrasian Gelar Sosialisasi PP No 28 Tahun 2019, "Paspor Satu Hari Selesai"

Selasa | 6/25/2019 WIB Last Updated 2019-06-25T12:41:47Z
Pekanbaru – Riau - Baru-baru ini Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang merujuk ke pelayanan pembuatan paspor dimana dapat selesai hanya dalam satu hari, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan sejak 3 mei 2019 di kemenkumham Riau.

Berdasarkan PP tersebut, Kepala Divisi Imigrasi, Mas Agus Santoso beserta jajaran keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Rapat Dalam Kantor pada Senin (24/6)

Terkait sosialisasi tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kemenkumham Riau. Dalam sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Riau kali ini,

Kadiv Imigrasi secara langsung menjadi Narasumber dihadapan para peserta yang berasal dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penjamin Orang Asing, Pengguna jasa Perjalanan ke Luar Negeri (Travel Agen), Biro Umrah dan Haji, Perwakilan Mahasiswa dan Media masa.
Dalam paparannya,

Mas Agus menjelaskan secara rinci kepada peserta terkait PP No 28 Tahun 2019, tentang layanan baru yang mencuri perhatian masyarakat yakni Penerapan Tarif paspor yang dapat selesai dalam 1 hari. Biaya pembuatan paspor satu hari jadi ini dikenakan tarif 1.000.000,- dengan menggunakan sistem biometrik.

Sistem ini berfungsi untuk mencegah pemohon agar tidak mempunyai paspor ganda, karena terkoneksi dengan server pusat. Selain itu mengenai tarif paspor biasa 48 halaman (5 tahun) Rp. 350.000, tarif paspor elektronik 48 halaman Rp. 650.000.

Bukan semata-mata hanya tentang nominalnya, tetapi juga ada birokrasi yang mengikat di dalam pelaksanaan PNPB”, ujar Mas agus.

Seperti yang diketahui, berbagai isu seputaran imigrasi berkembang luas di masyarakat terkait pembuatan izin tinggal dan paspor. Padahal hanya tentang informasi, namun masih banyak juga masyarakat yang menggunakan jasa calo.

Diakhir kegiatan, Kakanwil M.Diah menyempatkan diri bergabung dan memberikan arahannya. Kakanwil mengapresiasi kegiatan ini demi tersalurnya informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

kemenkumham berkomitmen untuk mengurangi potensi adanya penyimpangan keimigrasian khususnya dari orang yang memanfaatkan setiap celah yang terdeteksi melakukan pelanggaran-pelanggaran misalnya KKN.” ujar kakanwil.

Kakanwil terus menegaskan agar UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud implementasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.Humas Kemenkumham Riau
(Sb)
×
NewsKPK.com Update