TALIABU, Newskpk.com - Biaya perjalanan Dinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 senilai Rp 70 juta diduga fiktif.
Sebab anggaran perjalanan dinas telah dicairkan, namun tidak ada kegiatan. Akibatnya anggaran perjalanan dinas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2017 menemukan, reailsasi perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan terdapat selisih antara rekapitulasi bukti pertanggungjawaban dengan realisasi sistem keuangan.
Salah satu penyebabnya karena pencairan SP2D untuk perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LHP .
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan, ada pencairan SP2D dengan nomor 0709/SP2D-GU/1.02.01/PT/V1/2017 tanggal 6 Juni 2017 senilai Rp 300 juta.
Pencairan SP2D GU tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, salah satunya kegiatan Prudensial di Temate. Uang kegiatan tersebut telah dicairkan dan telah dicatat pada BKU dengan nomor 191/BKU/1.02.01.01/PT/Dinkes/2017 dengan nilai Rp 5 juta dan 192/BKU/1.02.01.01/PT/Dinkes/2017 senilai Rp 60 juta.
Kegiatan tersebut awalnya akan direalisasikan untuk melakukan perjalanan dinas ke Ternate senilai Rp 60 juta dan belanja ATK kegiatan tersebut senilai Rp 15 juta.
Namun kegiatan tersebut tidak dilakukan sehingga tidak terdapat SPJ dan bukti atas kegiatan tersebut. Kondisi ini menyebabkan realisasi kas pada Dinas Kesehatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 75 juta.red
Sebab anggaran perjalanan dinas telah dicairkan, namun tidak ada kegiatan. Akibatnya anggaran perjalanan dinas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2017 menemukan, reailsasi perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan terdapat selisih antara rekapitulasi bukti pertanggungjawaban dengan realisasi sistem keuangan.
Salah satu penyebabnya karena pencairan SP2D untuk perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LHP .
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan, ada pencairan SP2D dengan nomor 0709/SP2D-GU/1.02.01/PT/V1/2017 tanggal 6 Juni 2017 senilai Rp 300 juta.
Pencairan SP2D GU tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, salah satunya kegiatan Prudensial di Temate. Uang kegiatan tersebut telah dicairkan dan telah dicatat pada BKU dengan nomor 191/BKU/1.02.01.01/PT/Dinkes/2017 dengan nilai Rp 5 juta dan 192/BKU/1.02.01.01/PT/Dinkes/2017 senilai Rp 60 juta.
Kegiatan tersebut awalnya akan direalisasikan untuk melakukan perjalanan dinas ke Ternate senilai Rp 60 juta dan belanja ATK kegiatan tersebut senilai Rp 15 juta.
Namun kegiatan tersebut tidak dilakukan sehingga tidak terdapat SPJ dan bukti atas kegiatan tersebut. Kondisi ini menyebabkan realisasi kas pada Dinas Kesehatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 75 juta.red

