Paluta-Sumut. Gabungan organisasi Alwashliyah di antaranya Ikatan Pelajar Alwashliyah, Himpunan Mahasiswa Paluta, dan Gerakan Pemuda Alwashliyah Padang Lawas Utara menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, di jalan Lintas Gunung Tua-Padangsidempuan, KM.5 - Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Sumatera Utara, jumat pagi (21/06/19).
Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polsek Padang Bolak dan Satpol PP Paluta Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan selama unjuk rasa berlangsung.
Dalam orasi massa meminta agar Kepala Kemenag Paluta di panggil dan diperiksa terkait dugaan melanggar atas Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang sapuh bersih Pemungutan Liar (SABER PUNGLI).
"Kepala Kantor kemenag Paluta harus dipanggil dan diperiksa", Ucap Ketua Pelajar Alwasliyah Paluta Anjas Muda.
Ditambahkan ya, permasalahan yang pertama disinyialir adanya pengutipan liar yang dilakukan terhadap sekolah madrasah, guru dan orang tua sebesar Rp 15.000 kepada seluruh peserta Audiens Nonton bareng Flim Pendidikan yang dipanitiai oleh Kasie Penmad. Kedua tentang pungutan uang Rp 50.000,- dari guru sertifikasi dengan dalih penandatangan SKBK", tutup Anjas Muda
Di depan kantor Kemenag Ketua GPA (Gerakan Pemuda Alwashliyah) Paluta menyampaikan 6 tuntutan, diantaranya;
1. kementerian Agama kabupaten Padang Lawas Utara telah melanggar Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Sapuh Bersi Pemungutan Liar (SABER PUNGLI).
2. Panggil dan Periksa Kepala Kantor Depertemen Agama Kabupaten Paluta yang telah melakukan pemungutan liar terhadap Audiens Nonton Flim pendidikan dengan judul "Selembar itu Berarti" di Kabupaten Paluta
3. Panggil dan periksa Kepala Kemenag Paluta dan kroninya yang telah memungut uang sebesar Rp.50.000,- kepada Guru Sertifikasi dengan dalih penandatanganan SKBK.
4. Memohon kepada kejaksaan Negeri Paluta agar mengusut tuntas tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Depertemen agama Padang Lawas Utara.
5. Meminta kepada deperteman agama paluta agar mengembalikan biaya yang dipungut dari peserta
6. Memohon kepada Kejaksaan Negeri Paluta agar mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan Kemenag Paluta dalam hal ini Kasie Penmad Sebagai panitia pelaksana yang memungut biaya sebesar Rp.15.000 kepada seluruh peserta Audensi Nonton bareng Flim Pendidikan beberapa waktu lalu. (Mara)
Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polsek Padang Bolak dan Satpol PP Paluta Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan selama unjuk rasa berlangsung.
Dalam orasi massa meminta agar Kepala Kemenag Paluta di panggil dan diperiksa terkait dugaan melanggar atas Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang sapuh bersih Pemungutan Liar (SABER PUNGLI).
"Kepala Kantor kemenag Paluta harus dipanggil dan diperiksa", Ucap Ketua Pelajar Alwasliyah Paluta Anjas Muda.
Ditambahkan ya, permasalahan yang pertama disinyialir adanya pengutipan liar yang dilakukan terhadap sekolah madrasah, guru dan orang tua sebesar Rp 15.000 kepada seluruh peserta Audiens Nonton bareng Flim Pendidikan yang dipanitiai oleh Kasie Penmad. Kedua tentang pungutan uang Rp 50.000,- dari guru sertifikasi dengan dalih penandatangan SKBK", tutup Anjas Muda
Di depan kantor Kemenag Ketua GPA (Gerakan Pemuda Alwashliyah) Paluta menyampaikan 6 tuntutan, diantaranya;
1. kementerian Agama kabupaten Padang Lawas Utara telah melanggar Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Sapuh Bersi Pemungutan Liar (SABER PUNGLI).
2. Panggil dan Periksa Kepala Kantor Depertemen Agama Kabupaten Paluta yang telah melakukan pemungutan liar terhadap Audiens Nonton Flim pendidikan dengan judul "Selembar itu Berarti" di Kabupaten Paluta
3. Panggil dan periksa Kepala Kemenag Paluta dan kroninya yang telah memungut uang sebesar Rp.50.000,- kepada Guru Sertifikasi dengan dalih penandatanganan SKBK.
4. Memohon kepada kejaksaan Negeri Paluta agar mengusut tuntas tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Depertemen agama Padang Lawas Utara.
5. Meminta kepada deperteman agama paluta agar mengembalikan biaya yang dipungut dari peserta
6. Memohon kepada Kejaksaan Negeri Paluta agar mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan Kemenag Paluta dalam hal ini Kasie Penmad Sebagai panitia pelaksana yang memungut biaya sebesar Rp.15.000 kepada seluruh peserta Audensi Nonton bareng Flim Pendidikan beberapa waktu lalu. (Mara)

