Notification

×

Iklan

Iklan

11 Tugas Wakil Bupati Tanah Laut Apa Saja ?

Sabtu | 6/29/2019 WIB Last Updated 2019-06-29T03:51:24Z
Tanah Laut - Untuk menjalan kan roda pemerintahan tidak bisa di kerjakaan sendiri,tidak terkecuali dengan mengelola sebuah kabupaten,harus adanya semua elemen bergerak bersama sama untuk bisa mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur.


Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan dalam rangka mempercepat pembangunan yang merata terlebih ada visi dan misi sewaktu pilkada kemarin,membuat kewenangan penuh kepada wakil Bupati dalam melaksanakan  pemerintahan dan itu sudah di tuangkan dalam surat keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/657-KUM/2019


 Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Husein Irianta, pada hari Kamis (27/9/2019) ia katakan,Perbup tersebut sudah disepakati oleh Bupati Tanah Laut.Pelimpahan sebagian kewenangan itu tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan visi - misi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut, ia menilai tidak mungkin Bupati bisa melaksanakan kerja secara sendiri maka untuk percepatannya sehingga perlu dilakukan beberapa urusan kepada Wakil Bupati.

 Adapun urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Wakil Bupati yaitu:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
2.RSUD Hadji Boejasin,
3. Dinas Kesehatan,
4. Dinas PUPRP,
5. Dinas Penanaman Modal,
6. Dinas Perdagangan,
7. Dinas Pariwisata,
8. Dinas Pertanian, 9.Dinas Peternakan ,
10. Inspektorat ,
11.bagian perekonomian pembangunan Seketariat Daerah dan Seketariat DPRD.


Ia juga menambahkan,i dalam Peraturan Bupati Tanah Laut sudah dijelaskan apa apa kewenangan yang dilimpahkan, pembinaan supervisi dan pengawasan, yang tertuang dalam produk itu ada juga batasan-batasan kewenangan yang dilimpahkan artinya dalam melaksanakan visi-misi itu Bupati tidak lagi mulai Memikirkannya nanti endingnya saja apa melaporkan kepada Bupati. "Jangan sampai ada lagi yang memandang pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut ini ada dualisme dan itu tidak sama sekali," tandasnya. (heryand)
×
NewsKPK.com Update