Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Proyek 4 Miliar Bisa Masuk Pidana Korupsi

Minggu | 5/05/2019 WIB Last Updated 2019-05-05T01:46:48Z
Papan Proyek Pembuatan Trotoar Salam Bobong
Newskpk.com,Pulau Taliabu- Deputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Muladi Soepardi menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.


“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya.



Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.


Akibat dikurangi volume pekerjaan proyek Pembangunan Trotoar Perdana di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, yang dikerjakan CV. Raihan 99 senilai Rp 4 milyar yang saat diduga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.


Berdasarkan Informasi yang dikantongi media ini Sabtu (4/4/2019), menyebutkan, pekerjaan trotoar didalam Kota Bobong, tepatnya di depan Kediaman Bupati Taliabu Aliong Mus, itu tidak sesuai Rancana Angggaran Biaya (RAB). Dimana, Proyek senilai Rp 4 Milyar sekian seharusnya dibangun selokan sepanjang trotoar.


Akibat temuan tersebut, BPK telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada direktur CV Raihan 99 yang diketahui bernama Upi, namun direktur CV. Raihan 99 tidak mengindahkan panggilan yang dimaksud.


Proyek pembangunan trotoar itu dimenangkan oleh CV. Raihan 99 melalui sistim lelang LPSEPultab,secara elektronik /online dengan kode lelang 679726 dan kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan e-lelang umum dan metode dokumen satu file dengan Nilai Pagu Rp.5 milyar dengan Nilai Hps Rp.4.999.455.254,32 melaui anggaran APBD induk 2018.


Perusahan pememang tender tersebut, beralamat di jalan lorong sungai assan no 54 Kelurahan Soto, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulewesi Tengah (Sulteng),dengan nomor NPWP no, 02.378.018.4-942.000 yang bertangung jawab atas dugaan temuan BPK. Dimana anggaran sudah dicairkan seratus persen.(Rajak)
×
NewsKPK.com Update