Paluta-Sumut. Selain Plt Kepala Desa Sipirok Kecamatan Portibi yang diadukan Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta), juga turut meminta Kejari Paluta untuk memeriksa Camat Portibi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Jumat 10/5/2019. Hal ini di sampaikan mereka atas kasus indikasi realisasi pembangunan Dek penahan tebing bersumber dari Dana Desa (DD) Sipirok Tahun Anggaran (TA) 2018, yang di sinyalir fiktif.
"Ada dua poin dugaan penyelewengan perealisasian DD di Sipirok TA 2018 yang kami laporkan ke Kejaksan Negeri Padang lawas utara, salah satunya adanya kami temukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) DD Sipirok TA 2018 lalu, yang di duga dilakukan oleh Plt Kades Sipirok", Ungkap Ketua DPP GERAM Padang lawas utara Sandi Kurniawan Harahap kepada Wartawan.
Sandi Kurniawan Harahap juga mengatakan, aduan mereka tersebut bermula atas informasi dari salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Portibi Suhaimi Dalimunte, SH tentang adanya pembangunan dek penahan tebing di DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang pane yang belum di kerjakan, dinama dananya bersumber dari DD Sipirok Tahun anggaran 2018.
"Setelah kami melakukan investigasi kelokasi, kami menemukan adanya bangunan sambungan lanjutan pembangunan dek penahan tebing yang terbengakalai di DAS Sungai batang pane wilayah desa Sipirok", terangnya lagi.
Selanjutnya kata Sandi, mereka menemui pihak PD (Pendamping Desa) Kecamatan Portibi untuk memintai keterangan atas fakta yang mereka temukan di lapangan tersebut. "Berdasarkan keterangan pihak PLD (Pendamping Lokal Desa) Sipirok dan PD Kecamatan Portibi, mereka sudah melayangkan surat teguran ke Plt Kepala Desa Sipirok serta juga mereka tembuskan ke Camat Portibi dan Pihak Dinas PMD Paluta atas pekerjaan pembangunan dek penahan tebing yang terbengkalai tersebut", tuturnya.
Senada dengan Sandi, Sekretaris DPP GERAM Padang lawas utara Ari Anjas Muda Siregar menyampaikan, pihaknya Juga telah mendapat informasi bahwa Dana Desa Sipirok Tahap I TA 2019 sekitar sebesar Rp.120 juta juga telah terealisasi.
"Ada yang janggal terkait perealisasian Dana Desa Sipirok tahap I tahun anggaran 2019, karena bila ternyata pembanguan dek itu piktif dan juga tidak di Silpakan Plt Kepdes Sipirok terlebih dahulu, kenapa bisa Cair DD Tahap I Tahun 2019, apa pertangung jawaban yang mereka buat Pada perealisasian DD 2018 lalu", Ujar Ari.
Karena itu GERAM Padang lawas utara Meminta dan memohon Kejari Padang lawas utara agar segera memangil dan memproses Plt Kades Sipirok, Camat Portibi dan Kadis PMD Padang lawas utara serta pihak pihak yang terkait Perealisasian DD Sipirok Tahun Anggaran 2018.
"Karena jika itu benar pengerjaan fiktif, Plt Kades dan Camat Portibi Sudah melecehkan dan mengangkangi instansi pengawasan dana desa di Kabupaten Padang lawas utara ini", sebut Ari.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas utara Andri Kurniawan, SH, MH Melalui Kasi Intel Kejari Padang lawas utara Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH mengatakan akan segera menindak lanjuti surat pengaduan GERAM Padang lawas utara terkait kasus dugaan fiktif DD Sipirok Tahun Anggaran 2018 dan dugaan tindak pidana pencucian uang DD Sipirok Tahun 2018.
"Kita tidak mentolelir perealisasian fiktif Dana Desa apapun bentuk kegiatannya, dari itu Kejari Padang lawas utara akan segera menindak lanjutinya dan akan memanggil Plt Kades Sipirok dan pihak yang terkait tentang perealisasian DD Sipirok tahun Anggaran 2018", Jelas Sutan. (Mara).
"Ada dua poin dugaan penyelewengan perealisasian DD di Sipirok TA 2018 yang kami laporkan ke Kejaksan Negeri Padang lawas utara, salah satunya adanya kami temukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) DD Sipirok TA 2018 lalu, yang di duga dilakukan oleh Plt Kades Sipirok", Ungkap Ketua DPP GERAM Padang lawas utara Sandi Kurniawan Harahap kepada Wartawan.
Sandi Kurniawan Harahap juga mengatakan, aduan mereka tersebut bermula atas informasi dari salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Portibi Suhaimi Dalimunte, SH tentang adanya pembangunan dek penahan tebing di DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang pane yang belum di kerjakan, dinama dananya bersumber dari DD Sipirok Tahun anggaran 2018.
"Setelah kami melakukan investigasi kelokasi, kami menemukan adanya bangunan sambungan lanjutan pembangunan dek penahan tebing yang terbengakalai di DAS Sungai batang pane wilayah desa Sipirok", terangnya lagi.
Selanjutnya kata Sandi, mereka menemui pihak PD (Pendamping Desa) Kecamatan Portibi untuk memintai keterangan atas fakta yang mereka temukan di lapangan tersebut. "Berdasarkan keterangan pihak PLD (Pendamping Lokal Desa) Sipirok dan PD Kecamatan Portibi, mereka sudah melayangkan surat teguran ke Plt Kepala Desa Sipirok serta juga mereka tembuskan ke Camat Portibi dan Pihak Dinas PMD Paluta atas pekerjaan pembangunan dek penahan tebing yang terbengkalai tersebut", tuturnya.
Senada dengan Sandi, Sekretaris DPP GERAM Padang lawas utara Ari Anjas Muda Siregar menyampaikan, pihaknya Juga telah mendapat informasi bahwa Dana Desa Sipirok Tahap I TA 2019 sekitar sebesar Rp.120 juta juga telah terealisasi.
"Ada yang janggal terkait perealisasian Dana Desa Sipirok tahap I tahun anggaran 2019, karena bila ternyata pembanguan dek itu piktif dan juga tidak di Silpakan Plt Kepdes Sipirok terlebih dahulu, kenapa bisa Cair DD Tahap I Tahun 2019, apa pertangung jawaban yang mereka buat Pada perealisasian DD 2018 lalu", Ujar Ari.
Karena itu GERAM Padang lawas utara Meminta dan memohon Kejari Padang lawas utara agar segera memangil dan memproses Plt Kades Sipirok, Camat Portibi dan Kadis PMD Padang lawas utara serta pihak pihak yang terkait Perealisasian DD Sipirok Tahun Anggaran 2018.
"Karena jika itu benar pengerjaan fiktif, Plt Kades dan Camat Portibi Sudah melecehkan dan mengangkangi instansi pengawasan dana desa di Kabupaten Padang lawas utara ini", sebut Ari.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas utara Andri Kurniawan, SH, MH Melalui Kasi Intel Kejari Padang lawas utara Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH mengatakan akan segera menindak lanjuti surat pengaduan GERAM Padang lawas utara terkait kasus dugaan fiktif DD Sipirok Tahun Anggaran 2018 dan dugaan tindak pidana pencucian uang DD Sipirok Tahun 2018.
"Kita tidak mentolelir perealisasian fiktif Dana Desa apapun bentuk kegiatannya, dari itu Kejari Padang lawas utara akan segera menindak lanjutinya dan akan memanggil Plt Kades Sipirok dan pihak yang terkait tentang perealisasian DD Sipirok tahun Anggaran 2018", Jelas Sutan. (Mara).