Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ketahuan Boroknya Karyawanpun di PHK

Minggu | 5/05/2019 WIB Last Updated 2019-05-05T00:22:00Z
Dumai Riau, Anggota KPK TIPIKOR Dumai di PHK karena mengambil poto penebangan liar hutan Bakau di areal Dermaga Pt. Pertamina Dumai"


Jum'at tanggal 3 Mei telah dilakukan sidang TRIPARTIT oleh Disnaker Dumai sebagai mediator dalam penyelesaian PHK sepihak oleh Perusahan PT. Peteka Karya Gapura (PT. PKG) Anak perusahaan PT. Pertamina Dumai kepada karyawannya atas nama Suherman.


Turut  Hadir dalam sidang tersebut Pihak PT. Pertamina, Unit Marine Region 1 Pertamina, PT. PKG, Dan pimpinan DPD LSM KPK TIPIKOR Dumai,


Dan turut serta juga seorang dari TNI Denhan berpakaian loreng militer yang mengaku dari PERTAMINA.
Inti permasalahan adalah PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. PKG terhadap karyawannya karena melakukan kesalahan Dengan membawa HP dan memoto kegiatan penebangan kayu hutan BAKAU di areal Dermaga Pertamina Dumai.



Bahwa pihak disnaker mempertanyakan alasan menjatuhkan PHK kepada sdr Suherman, dengan menggunakan UU No.13 tahun 2003 pasal 158 Ayat 1. Bahwa pihak PKG ternyata TIDAK memahami UU No 13 thn 2003 pasal 158 Ayat 1 tersebut,sebutnya


Yang mana bahwa pasal tersebut telah dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi atas yudicial Review, dengan keputusan :MK No: 012/PUU-1/2003 , tanggal 26 Oktober 2004. Bahwa pasal tersebut tidak bisa digunakan dengan serta merta, dan harus melalui proses hukum pidana dan telah mempunyai keputusan tetap, baru pasal tersebut dapat di gunakan,ucapnya


Dalam pembahasan dan keterangan dari pihak pekerja saudari suherman bahwa inisial (ybs) sudah bekerja di PT PKG selama 3 tahun lebih dan memasuki masa 4 tahun,
Bahwa status pekerja Suherman adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ironis sekali bahwa PKWT atau pekerja out sourching ini hanya berlaku paling lama 3 tahun.ucapnya


Untuk tahun pertama kontrak kerja paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang kontraknya paling lama 1 tahun. Berarti PT PKG telah menyalahi amanat Undang undang ketenaga kerjaan.
Dan lebih ironis lagi bahwa ternyata sdr Suherman sudah bekerja di PT. Pertamina lebih dari 20 tahun.


Dengan pekerjaan yang sama dengan status PKWT..?? Bahwa ternyata pihak Pertamina selama bertahun tahun telah melakukan penyimpangan terhadap amanat Undang undang ketenagakerjaan. Karena pekerjaan tersebut sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan supporting..??


Yang ironisnya lagi Pertamina menyerahkan pekerjaan tersebut ke anak2 perusahaannya yang silih berganti nama perusahaannya..?? Ini juga menjadi PR bagi pemerhati buruh dan bagi KPK TIPIKOR Dumai untuk meminta penjelasan dari PT. Pertamina ke depannya.
Suherman,


Bahwa Disnaker Dumai meminta untuk bisa hadir kembali pada tanggal 13 mei 2019 guna melanjutkan sidangTripartit untuk menyelesaikan masalah PHK tersebut, Bahwa pertemuan ini belum bisa diputuskan karena adanya kekurangan data informasi administrasi yang diminta pihak Disnaker. Demikian singkat perkakara dalam sidang Tripartit PHK sepihak tengasnya,
Semoga pertemuan berikutnya bisa lebih jelas dan dapat diputuskan bersama. Pungkasnya
Ir.Syaifuddin
Lp.tim/SA
×
NewsKPK.com Update